Box Redaksi

PT PUTRA MEDIA GRUB 

Nomer AHU-041279.AH.01.30.Tahun 2024

NIB :2107240022074

NPWP : 21.420.046.1-026.000

Pendiri 

Jumari Purnama .S.I.Kom

Penasehat Hukum 

Hendra Gunawan . SH / Harry Purnomo .SH.MH / Suta Wijaya.SH

Dewan Redaksi 

Jumari Purnama .S.I.Kom / Yuliandi Iskandar 

Pimpinan Umum Dan Penanggung Jawab

Jumari Purnama .S.I.Kom

Wakil Pimpinan Umum

Yuliandi Iskandar 

Pimpinan Redaksi

Jumari Purnama .S.I.Kom

Wakil Pimpinan Redaksi

Bagas Ariebowo

Sekretaris Redaksi

Yuni Sri Sukarti

Redaktur Pelaksana

Hendra Gunawan. SH / Piryanto

Redaktur

Wiwik Putriana 

Staf Redaksi 

Angga / Rio Susanto / Dewi / Yuni / Putra / Hera Altien Syam

Jawa Barat

Kabupaten Sukabumi

Sri Nenkli Agusdini ( Biro )

Kabupaten Lebak

Guproni ( Kabiro )

Provinsi Lampung

______________________

Provinsi Sumatra Selatan

_________________________

Provisi Kepulauan Riau 

___________________________

Provinsi Jambi

M Andy Peraya ( Kepala Wilayah ) / Alpri Aldi Chan ( Wakil Kepala Wiayah )

Kabupaten Merangin

Hambali ( Kabiro )

Provinsi Sumatra Barat

Pramukarno ( Kepala Wilayah )

Kabupaten Pasaman

Husnul Wasufi ( Kabiro ), Herman Harun

Provinsi NAD ( Aceh )

Meidy Sofyan Pohan ( Kepala Wilayah )

Kabupaten Aceh Timur

 ( Kabiro )

Provinsi Sulawesi Tenggara 

Nur Windu ( Kepala Wilayah )

Provinsi Sulawesi Selatan

Rizal ( Kepala Wilayah ), Suardi. S ( Kabiro) 

Bagi nama yang tidak tercantum dikolom redaksi bukan

tanggung jawab redaksi, sekian info dari kami, terima kasih.

Bagi Anda Mau Iklan Produk atau Promosi Bisa

Menghubungi Kami Di

Tlp Redaksi : (021),30172616,  ( 021 ) 82636682, 083874438245 ,087764425508, 082114409380

Alamat Redaksi :

Menara Indofood Tower Lantai 7 Lot 4 Jl. Jendral Sudirman Jakarta Pusat 

Email Redaksi :

sriwijayatuday@gmail.com /  jumaripurnama@gmail.com / redaksikeizalinnews@gmail.com

Rekening Redaksi :

Bank BNI Atas Nama PT PURNAMA MEDIA GRUB Cabang Tanjung Priuk Nomer Rekening : 0772645757

Apabila Keberatan Atas Pemberitaan, Kita Membuka Hak Jawab Keredaksi Atau Kedewan Pers Sesuai Dengan UU Pers No.40 Tahun 1999, Mengacu Ke Pasal 5 Ayat ( 2 ) UU Pers : Pers Wajib Melayani Hak Jawab.