DPW LSM LIRA SULTRA Minta Pemkot Kendari Terus Sosialisasikan Larangan Pungli di Lingkungan Sekolah

Jelitapos.com – Kota Kendari  –Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) minta kepada Pemerintah Kota Kendari untuk sosialisasikan dan terus ingatkan larangan Pungutan Liar (Pungli) khususnya di lingkungan Sekolah SD dan SMP di Kota Kendari.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur LSM LIRA SULTRA Aswan pada Senin (18/11/2024). Menyampaikan bahwa, adanya informasi masyarakat terkait dugaan Pungli di Sekolah. Olehnya itu kami tegaskan dan minta kepada pihak Pemkot Kendari dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Kendari untuk lebih sigap memantau dugaan-dugaan Pungli di Sekolah Dasar maupun menengah di Kota Kendari,” tegas Aswan.

Permendikbud nomor 60 tahun 2011, sangat jelas melarang apapun bentuk dan jenisnya seperti memungut uang atau membebani para orang tua siswa itu pelanggaran keras dan dikategori kan Pungli melawan hukum dan perlu diberantas hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.

Diharapkan, kepada Ombudsman dan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Kendari serta Dinas Pendidikan Kota Kendari sinergi mensosialisasikan larangan Pungli khususnya di lingkungan Sekolah Dasar dan Menengah Pertama dan kepada para orang tua siswa jika melihat atau merasa korban Pungli  segera laporkan ke pihak berwajib atau Ombudsman Kendari Privasi pelapor di rahasiakan. Mari kita ciptakan dunia pendidikan khususnya di Kota Kendari terus berjalan lebih baik Stop pungli di Sekolah,”pungkasnya.

Laporan : Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *