Jelitapos.com –Untuk yang kedua kali lagi oknum kades berulah lepas dari jeratan hukum pencabulan kembali menyeruak kasus perzinahan.Oknum kepala desa (kades) berinisial M B desa Muaro danau kecamatan renah mendaluh kabupaten tanjung Jabung Barat provinsi jambi digeruduk istri sah beserta warga RT dan ketua pemuda lantaran diduga selingkuh dengan seorang wanita inisial Y i,kini terancam disanksi dugaan Perzinahan UU nomor tahun 1946 tentang KUHP dalam pasal 284 yang terjadi di perumahan Griya kencana asri blok.c Nomor 1 rt.08 mekar jaya kec Sungai gelam kabupaten Muaro Jambi pada hari Kamis tanggal (26 /10/ 2023) sekitar pukul 19:00 wib .
saudara mb ketika di tlp istrinya (as)mengaku dia berada di kota padang ,dengan rasa curiga istrinya (as) mengendus mendapat kan info suaminya (mb) sedang berada di jambi persisnya di perumahan griya kencana asri blok .c nomor.1 rt 08 kecamatan sungai gelam kabupaten Muaro Jambi .bersama Ketua RT setempat,istrinya (As) mendatangi rumah tersebut pintu diketuk teryata terlapor ( M B) sedang berada di kamar bersama ( Y i) di duga istri sirih terlapor (Mb) terang nya.
“Sementara ini( M B) masih di Periksa di Polda Jambi dari berdasarkan laporan polisi nomor; LP/B/313/X/2023/SPKT/Polda Jambi tanda terima laporan Ani Suyanti.
SPKT Polda Jambi juga disebut sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Muaro danau kecamatan Renah Mendaluh. Tanzilah mengatakan, jika M B terbukti selingkuh maka akan terancam sanksi pidana
Sesuai undang – undang yang berlaku.
Perilaku kades itu juga disebut sudah mencederai ,mencoreng martabat seluruh warga Desa Muaro Danau Sehingga warga desa muara danau mendesak Pemkab Tanjung jabung barat segera mengambil tindakan memecat (Mb) sebagai kades Muara danau,
Apakah kali ini kades ( mb) kebal hukum..???
(ANDY)