Jelitapos.com | Bekasi- Polres Metro Bekasi khususnya Sat Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus narkotika jenis sabu, sinte dan ganja ini selama September dan Oktober 2023.
“Rentang waktunya untuk pengungkapan tanggal 13 September sampai dengan 7 Oktober 2023,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, di lobi Polres Metro Bekasi, Kamis (26/10/2023).
Selain itu, untuk TKP, Kapolres menjelaskan, yang pertama Apartemen Mutiara Bekasi Tower B. Kemudian di Pekayon, Bekasi Selatan. Lalu, SPBU Coco Daan Mogot, Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat.
Yang ketiga, lanjutnya, Muara Beres RT 01/02, Cibinong, Kabupaten Bogor. Yang keempat kontrakan di Kampung Lembur, Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa barat.
“Untuk tersangka ada 6 orang. Inisial JJ, FJ, IF, JC, MM, dan I. Selanjutnya, untuk barang bukti yang kami sita, adalah Ganja 9.395,18 gram, Sabu 747,74 gram, Tembakau Sinte atau Tembakau Gorilla 657,23 gram, Bahan baku bibit Sintenya 75,90 gram, Tembakau biasa 125,4 gram, Tembakau Aroma 615,8 gram, Timbangan elektrik 6 unit, kemudian handphone genggam 8 unit. Kemudian barang bukti lainnya ada mangkok kaca toples bening, semprotan warna merah dan putih. Kemudian plastik kemasan makanan ringan, plastik bening besar, kertas papir, plastik klip bening, alat mixer, warna putih, lakban hitam, lakban bening lakban coklat. Kemudian sarung tangan warna hitam, botol alkohol ukuran 1 liter dan kardus bekas rice cooker,” sebutnya.
Kapolres menjelaskan, untuk modus operandi yang pertama, pelaku menyewa apartemen yang digunakan untuk mengolah dan memproduksi narkotika jenis sinte untuk siap jual dan menjualnya di media online Instagram.
Kemudian, pelaku menaruh barang bukti di titik koordinat tertentu lalu membagikan titik tersebut kepada pembeli lewat media. WhatsApp.
“Selanjutnya, pemasaran penjualan melalui media online yang sudah saya sebut tadi. Barang tersebut ditaruh di titik tertentu sesuaikan dengan map agar pembeli mudah mendapatkannya, dan barangnya tersembunyi,” bebernya.“Penjualan barang bukti ini menggunakan nomor yang pribadi. Jadi, para pelaku akan mengantar barang kepada pembeli yang sudah memesan. Mereka sangat berupaya untuk rahasia dan hanya diketahui oleh person to person atau orang ke orang saja,” tambah Kapolres.
Di samping itu, Twedi memaparkan, nominal harga barang bukti dan jumlah korban jiwa yang bisa diselamatkan dengan pengungkapan perkara ini. Untuk nominal rupiahnya setara dengan kurang lebih Rp4 miliar atau Rp449.607.000. Kemudian, untuk jumlah jiwa yang kemungkinan bisa diselamatkan kurang lebih 15.155 jiwa.
“Pasal yang akan diterapkan, Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 113 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111,” kata Kapolres.
Kedua, Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun.
“Demikian untuk yang pengungkapan pertama,” ucapnya.
Selanjutnya, ada 2 perkara yang dikembangkan tertanggal 11 Oktober 2023. TKP Toko obat dan kosmetik yang beralamat di Jalan Raya Sumberjaya, Desa Tridayasakti, Tambun Selatan. Yang kedua, Toko obat dan kosmetik yang beralamat di Jalan Kampung Asem Sumberjaya, Tambun Selatan.
“Tersangkanya F dan S. Barang bukti yang kami sita, Tramadol 5.147 butir, Eximer 5.307 butir uang Rp600 ribu, Telepon genggam 3 unit, plastik klip kecil 8 pack, dompet 2, Buku pembukuan 3 pcs. Modus operandi menjual obat-obat daftar G berkedok toko kosmetik nominal harga barang bukti dan jumlah jiwa yang dapat diselamatkan dalam pengungkapan ini sebesar kurang lebih Rp78 juta dan kurang lebih 10.454 jiwa,” ungkapnya.
Pasal yang diterapkan Pasal 35 Juncto Pasal 138 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan maksimal hukuman penjara 10 tahun.