Jelitapos.com – Sultra – Kendari, Direktur Eksekutif Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JASBARU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Manton dengan tegas meminta kepada Menteri ESDM RI dan Menteri Investasi untuk segera mengevaluasi aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pasalnya, aktivitas PT. WNN diduga mengabaikan kewajibannya sebagai syarat dan harus perusahaan lakukan, seperti pembangunan drainase dan kolam sedimen serta menyerahkan bukti jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.
Menurutnya, Reklamasi dan Pascatambang merupakan upaya pengendalian kerusakan lingkungan hidup yang dilakukan untuk memulihkan lahan terganggu akibat kegiatan usaha pertambangan sebagaimana diatur Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Karena sejak Tahun 2013 sampai dengan 2017 rencana reklamasi PT. WNN diduga tidak sesuai. Namun anehnya seperti pembuatan drainase dan kolam sedimen yang diduga tidak dikerjakan, penatagunaan lahan, rencana pemanfaatan lubang bekas tambang (Void), dan kriteria keberhasilan daftar lampiran Peta Situasi Rencana Reklamasi,” Ucap Manton pada media ini selaku Direktur Eksekutif JASBARU, Rabu, 09/10/2024.
Selain itu, PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) dalam dokumen perencanaan pascatambangnya dengan luas wilayah 110 Hektar diduga tidak sesuai sampai dengan Tahun 2023, termaksud BA konsultasi publik, Jangka waktu pembayaran jaminan pascatambang, nilai pada penetapan dan penempatan jaminan pascatambang juga tidak ada.
Bahkan, kata Manton ” berdasarkan dari hasil pemeriksaan BPK RI hingga 2023, bahwa PT. WNN ini diduga belum menyerahkan bukti reklamasi sebesar Rp. 225.000.000, dan jaminan pascatambang belum ada,” katanya.
Tak hanya itu, Manton juga membeberkan sederet pelanggaran lainnya yang dilakukan PT. WNN bahwa pada Tahun 2021 diduga telah melakukan penjualan nikel melebihi dari kuota/kapasitas RKAB yang telah di setujui oleh Kementerian.
“Pada Tahun 2021, berdasarkan inventori awal volume produksi PT. WNN sebanyak 535.000 Ton, tetapi telah melakukan penjualan sebanyak 796.173,65. Artinya terdapat penjualan selisih atau melebihi kuota RKAB sebanyak 261.173,65 dengan pembayaran royalti sebesar Rp. 42.731.557,484,88,” bebernya.
Parahnya lagi, pada Tahun 2022 pada Tanggal 3 Januari 2022, PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) lagi – lagi melakukan penjualan nikel tanpa persetujuan RKAB sebanyak 41.646,78 Ton dengan Royalti Rp. 3. 018,496.245,00, dan hal itu diduga keras telah menggunakan Dokumen Terbang (Dokter).
Dari beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Wijaya Nikel Nusantara, Aparat Penegek Hukum (APH) di Sultra diduga keras ada kongkalikong sehingga perusahaan tersebut leluasa melakukan pelanggaran dan mengabaikan kewajibannya sebagai syarat dalam penerbitan IUP.
“Jadi apa yang dilakukan oleh PT. WNN itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 160 Ayat 2 yang berbunyi Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah),” terang Manton.
Untuk itu, Direktur Eksekutif JASBARU Sultra, Manton dengan tegas meminta kepada menteri ESDM RI untuk segera memberikan sanksi administrasi berupa pembekuan IUP hingga mencabut IUP PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN) secara permanen.
Kemudian, Kejaksaan Agung RI juga diminta untuk segera memanggil dan memeriksan Komisaris dan Direktur PT. WNN atas dugaan melakukan ilegal mining dan atau melakukan penjualan nikel tanpa persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga kuat telah menggunakan Dokumen Terbang (Dokter). Bersambung
Editor: Nurwindu.Nh