Jelitapos.com – Kota Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, melalui Dinas Perhubungan Kota Kendari. telah resmi mengeluarkan Rekomendasi atau Dispensasi Jalan bersama Dinas PUPR Kota Kendari kepada PT. Asmindo, Jumat (20/10/23).
Saat dikonfirmasi melalui Via Telephone Selulernya Terkait hal tersebut, Kadis Dinas Perhubungan Kota Kendari. Laode Abd. Manas Salihin,S.Sos.,MSi mengatakan bahwa, membenarkan tentang Rekomendasi serta Dispensasi itu, dan sesuai kewenangan kami akan selalu melakukan pengawasan bersama instansi Kepolisian dalam hal ini Satlantas Polresta Kendari agar saat dilapangan itu harus sesuai aturan yang benar,”pungkasnya.
Dikatakannya, dari informasi masyarakat dan fakta di lapangan masih terjadi beberapa pelanggaran kaitannya dengan jam melintas dan muatan yang melebihi batas yang ditetapkan, ujar Kadishub Kendari.
Terakhir, oleh karena itu kami meminta komitmen dari PT. Asmindo, untuk membuat surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Rekomendasi Dispensasi Jalan agar ada kejelasan penyelesaian hukum ketika terjadi pelanggaran di lapangan dan Dishub Kota Kendari tetap serius melakukan pengawasan dalam kegiatan pengangkutan Ore tersebut yang melintas di dalam wilayah kota Kendari, dan bila terjadi pelanggaran maka pihak Kepolisian yg akan menidaki secara hukum, (tutupnya).
Editor : Nurwindu.nh