Maraknya Peredaran Obat Daftar G Di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota Kini Mulai Menjamur
CIREBON – Maraknya penjualan obat daftar G (Gevarijk) di Wilayah Hukum Cirebon Kota kini kembali menjamur, tepatnya di Desa Banjarwangunan gang Jagatamu RT 03 RW 04, dan diperparah lagi lokasi penjual obat tersebut diduga dekat dengan Musholla, Jumat (4/6/2024).
Pedesaan tanpa hukum itu yg pantas di sematkan kalimat untuk Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon pasalnya peredaran obat-obatan terlarang tersebut di jual bebas tanpa izin dan tanpa adanya rasa takut akan hancurnya generasi penerus bangsa, anehnya lagi penjualan tersebut di ketahui oleh oknum polisi, dan RT yang seharusnya melaporkan terkesan menutupi biar berjalan lancar.
Bisnis tersebut di lakukan sdh cukup lama tanpa tersentuh hukum, berkat informasi dari masyarakat mengetahui bahwa ada oknum yang melakukan tindakan pidana peredaran obat terlarang di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat.
Masyarakat berharap hukum yang tegas hadir untuk memberikan sanksi pidana terhadap oknum polisi dan memproses siapapun yang terlibat sesuai dengan prosedur selain d jerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- selain di jerat pidana yang bersangkutan oknum polisi juga akan menjalani sidang Kode Etik Polri dengan ancamannya Pemecatan Dengan Tidak Hormat ( PTDH ).
Meskipun ancaman hukuman pidananya cukup tinggi bagi para penjualnya dan oknum yang ikut terlibat di dalamnya, namun hal itu tidak membuat rasa takut bagi mafia obat keras golongan G tersebut untuk melancarkan aksi ilegalnya.
Hingga diterbitkannya berita ini peredaran Obat daftar G dan dibatasi peredarannya masih marak beredar, dan kami sejumlah awak media akan menunggu sejauh mana tindakan yang akan dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat.