Antisipasi Pelanggaran Coklit, Bawaslu Pasaman Berikan Pembinaan dan Pengawasan Panwascam

Pasaman, Jelitapos.com – Bawaslu Kabupaten Pasaman menggelar acara Penguatan Kapasitas Panwaslu Kecamatan Dalam Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemiih Pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Pasaman dengan tema” Menuju Daftar Pemiih yang Bersih dan Akurat”, Kamis (4/7/2024) di Gedung Pertemuan Emir Hotel Lubuk Sikaping.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Bawaslu Sumbar, Ketua Bawaslu Pasaman dan unsur pimpinan, Ketua KPU Pasaman, Kadis Dukcapil, Panwas Kecamatan dan awak media.

Koordinator sekretariat Bawaslu Pasaman Al Ikhwan, SH dalam laporannya menyampaikan, dasar pelaksanaan kegiatan ini Undang – Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 9 tahun 2017 tentang pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

Disebutkan, tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman dan pembinaan kepada Panwaslu Kecamatan dan sekretariat Panwaslu Kecamatan terhadap pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih khususnya pengawasan pencocokan dan penelitian. Mengekspos hasil pengawasan pencocokan dan penelitian yang sudah dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Dalam kesempatan tersebut ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita, MA, menyampaikan masalah pelaksanaan coklit yang telah berjalan mulai dari tanggal 24 Juni sampai hari terkait hasil pengawasan, ada beberapa temuan antara lain, Pantarlih tidak mencocokkan KTP atau KK pemilih, mencoklit tanpa pemilih di rumah.

Kemudian Pantarlih sudah mendata dirumah kemudian mendatangi pemilih dan langsung menempelkan stiker, berarti prosedur yang dilakukan tidak mencocokkan dan tidak meneliti, atau tidak mencocokkan data pemilih dengan KK atau KTP.

Ketua Bawaslu Pasaman berharap kepada Panwascam tetap memastikan prosedur pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dipastikan sesuai dengan prosedur, kemudian apabila ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai prosedur maka langsung dicegah. Selain dicegah secara lisan, kita juga meminta Panwas Kecamatan membuat surat ke PPK. (Noel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *