Jelitapos.com.LANGSA ACEH,- Puluhan awak jurnalis yang menamakan diri Solidaritas Wartawan Kota Langsa menggelar aksi damai menolak draft Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di halaman gedung Sekretariat DPRK Langsa, Senin (3/6/24)
Di tengah panas matahari para jurnalis membentang beragam poster dan spanduk bertuliskan penolakan terhadap RUU Penyiaran, para wartawan berjalan kaki dari Tribun Lapangan Merdeka, menuju lokasi aksi di Gedung DPRK Kota Langsa.
“RUU Penyiaran hasil kerja Banleg DPR RI mengancam kebebasan pers dan meredupkan kehidupan demokrasi,” Teriak Koordinator Aksi, Mufty Ryansyah, lewat pengeras suara.
Senada Ray Iskandar, juga menyampaikan penolakan draf RUU Penyiaran yang melarang wartawan melakukan liputan investigasi.
“Apapun dalilnya investigasi merupakan ruhnya sebuah pemberitaan, makanya tidak boleh dilakukan pembatasan,” teriak Ray Iskandar yang juga mantan aktivis 98 itu yang kini menjadi jurnalis Harian Rakyat Aceh.
Setelahnya Ketua PWI Kota Langsa, Putra Zulfirman dalam orasinya membacakan petisi aksi damai solidaritas wartawan Kota Langsa dengan ini menolak draf RUU penyiaran disebabkan,”
Pertama, ancaman terhadap kebebasan Pers Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.
Kedua, kebebasan berekspresi terancam ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.
Ketiga menjurus, kriminalisasi jurnalis adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.
Keempat, Independensi Media Terancam, Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.P.
Kelima, Revisi UU Penyiaran berpotensi mengancam keberlangsungan lapangan kerja bagi pekerja kreatif, munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya.
“Kami solidaritas wartawan Kota Langsa dengan ini meminta kepada DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,”himbaunya.
Kemudian pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers.
“Kami minta bapak- bapak dewan yang terhormat( DPRK )mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dan mengirimkan pernyataan tersebut ke DPR RI,” cetusnya.
Ditambahkan ketua PWI Langsa Putra, investigasi merupakan ruhnya sebuah pemberitaan dalam hal membuka tabir gelap.”Kami minta kepada legislatif agar draf RUU itu dapat dibatalkan dan ironisnya ada pasal karet didalamnya,” terangnya.
Sambungnya,” andaikan kami bisa menyampaikan aspirasi ke dewan untuk menyampaikan ke Jakarta maka kami antrakam langsung, namun karena kami tidak punya SPPD ke Jakarta maka aspirasi ini kami suarakan melalui dewan Kota Langsa.
Sementara itu Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, didampingi Anggota DPRK Langsa yang juga Ketua Fraksi Partai Hanura, Pangian Widodo Siregar yang menyambut puluhan jurnalis menyampaikan dukungannya dan akan kami teruskan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Semoga apa yang disuarakan oleh kawan-kawan jurnalis dan aspirasinya dapat dikabulkan oleh pihak DPR-RI,” terang ketua DPRK
Aksi damai mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Polres (Red)