JelitaPos,–Kapolda Sulsel Irjen Pol. Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H. dihadapan para tamu undangan menjelaskan, Polisi tidak bisa sendiri didalam menuntaskan persoalan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika namun harus bersama-sama.
“Ayo kita tumbuhkan daya cegah dan daya tangkal dimasyarakat, paling tidak berkomitmen untuk tidak terlibat untuk menjadi pengguna, kemudian nanti kita dari desa, dari dusun komitmen buat kampung tangguh anti narkoba. Itu harapan saya.” kata Andi Rian
Irjen Pol. Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H. secara internal sudah berkomitmen dan tentunya mengingat kan kepada seluruh anggota jajaran Polda Sulawesi Selatan untuk sama sekali tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam kasus narkoba
“Boleh anda menghindar dari pidana, tetapi kalau anda kena secara etik, saya pastikan PTDH (pemberhentian tidak terhormat), ” Saya pecat Anggota.”, oknum anggota polri yang terlibat narkoba.”tegasnya.
Lebih lanjut, Pemusnahan Barang bukti narkoba yang di gelar di halaman Mapolda sulsel Rabu (29/05/24)
Berikut rincian Barang bukti natkotika yang di musnahkan, Polda Sulel : 467 Gram, ektesi 83 Butir,Polrestabes Makassar: 477 gram, Polres Barru : 30.000 Gram
Narkoba Jenis Ganja sebanyak 6.800 GRAM (6,8 KG) di tangkap Ditresnarkoba Polda Sulsel yang di musnahkan sebanyak 3,800 kilo gram dan sisanya BB Ganja 3.000 gram (3 kilo garam) masih dalam proses pengembangan Sementara itu pemilik ganja masih DPO oleh Ditresnarkoba polda sulsel
Para pelaku di sangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UUD RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotik, Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal hukuman mati. Jadi semuanya di katagorikan pengedar atau bandar
Berikut Kronologi penangkapan Sabu sebanyak 30 kilo gram
Berdasarkan informasi dari Cefu (informan) mengatakan bahwa ada kapal akan berangkat dari Tarakan ke pelabuhan barru Dan pada saat itu kanit II Ipda Haerudin melakukan penyelidikan bersama anggota.
“Dari situ, setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa kapal sudah sandar, Iptu Boby perintahkan seluruh anggota termasuk kanit II untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman yang ada di kapal itu.
Dari hasil pemeriksaan pihak kapal diperoleh atau ditemukan tiga box yang berisikan narkotika dan alhamdulillah dari barang itu kita kembali kordinasi dengan ABK kapal dan dinyatakan “barang itu nanti akan di jemput oleh seorang laki-laki”
Lanjut, Kasat Narkoba Iptu Boby Dari situ kita bagi tugas ada yang memantau diarea pelabuhan, ada juga mengendap di atas kapal
Pada saat anggota berjaga, sekitar pukul 12.30 wita datanglah mobil brio berwarna merah mendekati ABK kapal dan meminta kiriman itu, setelah diberikan box atau kotak yang berisikan barang haram kepada lelaki tersebut,
Boby bersama kanit II dan anggota melakukan pengepungan terhadap mobil yang dibawa oleh pria itu. Barang itu ditaruh didalam bagasi bagian belakang mobil, setelah itu kita geledah (periksa) ternyata isinya adalah sabu-sabu
” Dari hasil itu kita periksa laki-laki nya dia mengaku atas nama inilah dan dia mengatakan masih ada barang box di atas kapal”
Dari hasil interogasi terhadap pelaku yang kita amankan itu, barang tersebut dari Tarakan, adapun yang menjemput barang haram itu di pelabuhan adalah seorang pria beserta istri dan anaknya, namun setelah di interogasi lebih lanjut istri dan anaknya kami bebaskan karena tidak terlibat. Ucap Boby
Kasat Narkoba Polres Barru, Iptu Boby menuturkan, sabu-sabu itu diamankan dari atas kapal KM Bukit Arafah yang berlabu di Pelabuhan Awerange pada Rabu, 24 April 2024 lalu, tutupnya
(suardi)