Polda Sulsel Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 30,9 Kilo Gram

Pemusnahan Barang bukti narkoba di lakukan di halaman Mapolda Sulsel 

JelitaPos,– Direktorat Narkoba Polda Sulsel melakukan pemusnahan Barang bukti Narkotika dari hasil pengungkapan 4 bulan terakhir yang dilaksanakan di halaman mapolda sulsel  Rabu (29/05/24)

Direktorat Narkoba Polda Sulsel KBP Darmawan Afandi mengatakan bahwa, dalam kurung waktu 2023 sampai 2024 Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Jajajaran Polda Sulsel menangani 3 KASUS TPPU terhadap Pengedar dan Bandar narkoba di wilayah  hukum polda Sulsel

Lebih lanjut, darmawan di mana 2 kasus di tangani Ditres narkoba polda sulsel dan 1 Perkara di tangani Satres Narkoba  Polres Sidrap, secara kuantitatif polda sulsel masuk dalam urutan 5 besar pengungkapan narkotika,jelasnya

Hal ini menjadi sebuah kebanggaan buat  seluruh anggota Ditresnarkiba dan Satres Narkoba Polda sulsel, karena telah menunjukkan sebuah kinerja yang terbaik dalam melakukan pemberantasan tindak pidana Narkotika

Namun disisi lain membuat kita prihatin bahwa kasus penyalahgunaan Nakotika di wilyah hukum polda sulsel  masih banyak, bahkan cenderung mengalami trend peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, ucap Darmawan

Saat ini Ditresnakoba polda Sulsel beserta 5 polda lainnya menjadi Pilot Project penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba melalui  program restoratif Justice, sehingga pecandu dan korban penyalahgunaan gunakan Narkoba tidak lagi di lakukan proses  hukum, akan tetapi di lakukan rehabilitasi sesuai  dengan ketentuan yang berlaku. 

KBP Darmawan Afandi Ditresnarkoba Polda Susle menuturkan, berkomitmen memperkuat P4GN sebagai wujud tanggung  jawab dalam memberantas peredaran narkoba.

Lanjutnya, Adapun Barang bukti Nakotika yang di musnahkan dalam kurung waktu empat Bulan terakhir  yaitu, Narkotika Jenis sabu sebanyak  30.944,58 gram atau sekitar 30,9 kilo gram

Berikut rincian Barang bukti Sabu

-Polda Sulel  : 467 Gram, ektesi 83 Butir
-Polrestabes Makassar: 477  gram
-Polres Barru : 30.000 Gram

Barang bukti Jenis Ganja sebanyak 6.800 GRAM (6,8 KG) di tangkap Ditresnarkoba Polda Sulsel  yang di musnahkan sebanyak 3,800 kilo gram dan sisanya BB Ganja 3.000 gram (3 kilo garam) masih dalam proses pengembangan Sementara itu pemilik ganja masih DPO oleh Ditresnarkoba polda sulsel

Lanjut,  Adapun nilai barang bukti yang di musnahkan  taksir sebesar Rp 46.815.000.000 millyar dengan asumsi sebagai berikut  1 gram sabu dapat di komsusnsi sebanyak lima orang  sehingga pengungkapan sabu sebanyak 30.944,59 gram dan jiwa terselamatkan berjumlah 154.720 orang

Darmawan menambahkan, misalkan harga eceran terendah 1gram seharga Rp 1.500.000 jadi total Barang bukti sebanyak 30.944.59 gram dengan nilai 46.416.000.000 sedangkan ganja satu gram 1 orang 6800 orang jiwa terselamatkan dengan eceran terendah Rp 50.000 pergram jadi taksiran Rp 340.000.000 juta, jenis Ekstasi perbutir  dengan harga Rp 700.000, dengan taksasi 58.100.00 dan dapat di selamatkan sebanyak 83 jiwa pengguna, bebernya

(suardi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *