Kajari Takalar, Periksa 24 Saksi Kasus Dugaan Korupsi BBM di DLHP

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar 


JELITAPOS,– Berkas kasus dugaan penyimpangan dana Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan memasuki tahap baru.

Dimana, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Takalar yang telah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada pejabat eks kepala dinas ( kadis ) DLHP Takalar, akhirnya bersepakat meningkatkan status penanganan perkara, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.


Jaksa sendiri telah mengantongi adanya unsur melawan hukum serta potensi kerugian negara dalam penggunaan dana BBM instansi DLHP Takalar.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Tenriawaru saat dikonfirmasi awak media (20-05-24) mengatakan telah naik ke tahap penyidikan. “Tahap penyidikan,” ucapnya,

“Untuk siapa siapa nama terlibat, bisa di konfirmasi ke kasi intel lengkapnya saksi yang dipeirksa pak,” sambungnya.

Diketahui, pada Januari tahun 2024, Kejaksaan Negeri Takalar melakukan pemeriksaan maraton kepada pejabat dan mantan pejabat DLHP Takalar.

Pemeriksaan dilakukan terkait mencuatnya kabar akan adanya dugaan Mark up dalam penggunaan dana BBM yang digunakan sejumlah Bidang di DLHP Takalar. Dugaan penyimpangan itu terkait jenis BBM yang digunakan

Kantor Dinas Lingkungan Hidup Dan Pertenahan Kabupaten Takalar 

Lebih Lanjut,  Dugaan Mark up Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis solar di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar yang sementara bergulir di Kejaksaan Negeri Takalar masih tahap penyelidikan dan melengkapi berkas
Kasus ini mencuat terkait penggunaan BBM untuk armada pengangkutan sampah yang seharusnya menggunakan BBM jenis dexlite namun diganti dengan solar bersubsidi yang harganya lebih rendah.

Sementara itu, Kelapa Bidang DLHP Rafiuddin Tiro menjelaskan bahwa, instansi DLHP Takalar memiliki 13 unit armada operasional. Setiap hari, pengisian BBM dexlite yang seharusnya dilakukan ternyata digantikan dengan solar bersubsidi, dengan jumlah pengisian berkisar antara 10 hingga 15 liter per armada, tergantung pada rute pengangkutan sampah dan operasional lainnya, tandasnya

Hal yang di sampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Kurniawan Jalu saat di kompirmasi menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah memulai tahap penyidikan atas dugaan korupsi BBM di instansi pemerintah DLHP. Hingga saat ini, sebanyak 24 saksi telah diperiksa, termasuk mantan Kepala Dinas DLHP, Syahriar.

Dalam pemeriksaan, para saksi diminta untuk memberikan keterangan mengenai penggantian penggunaan BBM dexlite dengan solar subsidi. Jaksa Kurniawan Jalu menegaskan bahwa kejaksaan terus melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan penyimpangan tersebut, tegasnya

Mantan Kepala Dinas DLHP, Syahriar, memilih diam dan tidak memberikan komentar apa pun ketika dimintai tanggapan mengenai kasus Korupsi BBM ini.

(Suardi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *