Berita  

Amankan Tahanan Dari Amukan Ortu Korban, Keluarga Tahanan Kasus Pencabulan Dibawah Umur Tuding Oknum Kanit Aniaya Tahanan, Ini Jawaban Kanit Reskrim Polsek Baruga

Jelitapos.com – Kota Kendari – Dituding aniaya dengan tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan ketapel dan adanya pemberitaan di beberapa media online di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, ini penjelasannya.

Dikonfirmasi, pada Rabu, 03/04/2024 malam, Kapolsek Baruga AKP. RJ Agung Pratomo angkat bicara membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa, tahanan itu merupakan seorang tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dan korban masih keluaraga dengan oknum anggota kami dan tahanan tersebut ditangkap pada akhir Maret 2024 lalu,”tuturnya.

“Adanya berita viral di beberapa media online dan laporan orang tua tahanan ke Propam Polda Sultra terkait dugaan penganiayaan tahanan tersebut, maka oknum anggota kami (koperatif) kini menjalani pemeriksa di Propam Polda Sultra,”pungkasnya.

Ditempat berbeda, tim media berhasil mengkonfirmasi kepada oknum anggota tersebut, di katakannya bahwa saat dirinta melakukan penganiyaan itu hanya menggunakan sebuah karet, bukan ketapel, kami ralat itu kami kesal sebab korban pencabulan tersebut masih keluarga kami dan ditambah perilaku tahanan saat di introgasi berperilaku hingga berkata tidak sopan layaknya seorang tak bersalah alias jagoan,” kata oknum polisi.

Lanjutnya, benar ada kejadian ini dan diketahui tahanan tersebut sempat menjadi amukan orang tua korban, dan tahanan yang berinisial ME tersebut kami amankan di dalam sel guna menghindari amukan orang tua dan keluarga korban,”tutur Ipda. M Siregar, SH.

” Terkait dirinya dilapor ke Propam Polda Sultra, ia koperatif dan dianggap sebagai hak setiap warga negara untuk melapor dan kita serahkan sepenuhnya kepada Propam Polda Sultra, untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan kami sebagai Polisi abdi negara tetap profesional tidak mau ada anggapan lain dan biarlah masyarakat yang menilainya jika berada pada posisi keluarga korban,”ujar nya.

Diketahui bahwa, tahanan yang berinisial ME ini, disebut tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang ditangkap pada akhir Maret 2024. Tersangka ME melakukan perbuatan bejadnya itu terus menerus hingga berulang kali mirisnya, korban di kurung di sebuah kamar kos-kosan selama tiga hari hingga tidak bersekolah lagi,” Kanit Reskrim.

Terakhir, Ipda. M Siregar, SH Kanit Reskrim Polsek Baruga menjelaskan tentang adanya oknum polisi lain yang menertawai tahanan itu tidak betul alias HOAX mengoreksi tuduhan itu, dan dengan kejadian tersebut maka dengan penuh jiwa patriot sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat Insya Allah kami Koperatif menjalaninya,”tutupnya.

Laporan : Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *