Jelitapos.com – Kota Kendari – Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) bersama Forum Tapak Kuda Bersatau melakukan penyegelan terhadap Swalayan Marina Mart, pada Kamis 15 Maret 2024 di jalan Mandonga Kota Kendari.
Diduga Swalayan Marina Mart menjual produk expayer atau Kedaluwarsa. Hal itu menjadi sorotan oleh AP2 Sultra dan ForumTapak Kuda Bersatu Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Saat media ini mengkonfirmasi pihak orang tua korban yang enggan di sebut namanya menjelaskan bahwa, kejadian itu terjadi pada tanggal 02 Juli 2022 lalu, tepatnya hari Sabtu, pukul 13.31 Wita, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) membeli sebuah susu merek Lactogen 180 gram.
Dan kemudian susu tersebut dikonsumsi oleh bayi ibu tersebut,”tuturnya.
Lanjutnya, setelah susu tersebut dikonsumsi oleh bayi, ada yang aneh pada kondisi bayinya saat itu. Anak kami mual dan muncul bintik-bintik merah, perut mengeras hingga mencret terus menerus, kata ibu bayi.
Setelah terjadi peristiwa tersebut, ibu dari bayi itu melihat bungkusan susu yang dibeli di Marina Mart, ibu bayi terkejut melihat tanggal pada bungkusan susu itu telah expayer/kadalwarsa pada bulan juni 2022,” ucapnya.
Disisi lain, Ketua AP2 Sultra La Ode Hasan bersama Ketua Forum Tapak Kuda Bersama, Bustam, menerima laporan tersebut kedua Ketua Koalisi Geram dan sepakat menggelar aksi Unjuk Rasa.
Dalam orasinya, pertama-tama Ketua Ap2 Sultra dan Tapak Kuda Bersatu, meminta kepada pihak Peradi untuk mencabut hak oknum Pengacara Marina Mart yang dininai sangat tidak Profesional hingga buat gaduh.
Lanjut, merujuk pada undang-Undang perlindungan konsumen, yang menghendaki agar setiap pelaku usaha bertanggung jawab atas produk yang dijual. Pelaku usaha yang mengedarkan produk bahan pangan Kedaluwarsa wajib memberikan ganti rugi pada kosumen,” Hasan.
Selain itu, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi pidana dan sangsi pidana administratif. Namun, sangat disayangkan pihak pelaku usaha mengabaikan perintah konstitusi serta tidak beritikad baik terhadap konsumennya.
Maka Atas dasar itu, Koalisi Lembaga AP2 Sultra dan Forum Tapak Kuda Bersatu mengecam dan menyatakan sikap :
1. Mendesak Polda Sultra untuk membuka kembali kasus yang dilaporkan ibu Maryani dengan Nomor : Lap. Aduan/3 15/VII/2022/SPKT/SEK MANDONGA RES KENDARI. tanggal 3 juli 2022 yang telah di SP3 kan/ dihentikan.
2. Mendesak Pemerintah Kota Kendari agar mencabut Izin Usaha Swalayan Marina Mart yang menjual produk expayer dan mengabaikan hak-hak konsumen dengan sengaja.
3. Mendesak Pemerintah Kota Kendari agar bersama-sama turun dilokasi untuk menutup Swalayan Marina Mart sebab rentan memasarkan produk expayer yang membahayakan kesehatan masyarakat Kota Kendari dan mengabaikan hak konsumen.
Editor : Nurwindu.Nh