Jelitapos.com – Kota Kendari – DPW. LSM LIRA SULTRA mengelar UNRAS di Mapolda Sultra dan melaporkan salah satu perusahaan PT. Telaga Megabuana yang mengerjakan reservasi Jalan Boepinang – Bambaea, Kabupaten Bombana yang menelan anggaran Rp146 milyar mangkrak.
Agus Salim Misman, Aktivis LIRA menyebut, reservasi jalan dengan nomor kontrak: HK 0201-Bb21.1.3/336 tertanggal 6 Juni 2022 itu merupakan proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dikerjakan oleh PT Telaga Megabuana,”pungkasnya.
Reservasi jalan sepanjang 35,46 kilometer tersebut dibiayai oleh Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun anggaran 2022-2023 dalam dua tahap pencairan yakni Rp49 milyar di tahun 2022 dan Rp97 milyar tahun 2023.
Progres pengerjaan proyek tersebut seharusnya telah rampung 80-90 persen. Namun, Agus menyebut, hingga September 2023 ini atau masa kontrak yang hampir habis tinggal 3 bulan saja realisasi pengerjaan dinilai masih mencapai 27-30 persen saja.
“Tentunya proyek ini bisa dibilang mangkrak. Karna akhir tahun 2023 ini atau awal bulan 2024 kontraknya sudah hampir habis,” katanya, Kamis (28/9/2023).
Agus menambahkan, reservasi itu belum sampai pada tahap pengaspalan. Pihak kontraktor pun masih melakukan pembuatan drainase dan pengerasan, itupun belum tuntas 100 persen.
Terkait realisasi reservasi jalan yang diduga belum mencapai target itu, Agus menduga telah terjadi korupsi dibalik penggunaan angggaran itu. Olehnya itu, ia meminta kepada pihak Polda Sultra segera melakukan penyedikan dan memeriksa pihak PT. TELAGA MEGABUANA atas mangkraknya Proyek Reservasi jalan Boepinang – bambaea kab. Bombana.
Hingga berita ini ditayangkan, jurnalis media ini sedang mencari konfirmasi kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Provinsi Sultra (Sulbar),tutupnya.
Lap : Nurwindu.nh