Dr.Herman Hofi Pengamat : Pekerjaan Rumah PJ Wali Kota Pontianak Soal Pengelolaan Limbah

JelitaPos.Com | Pontianak Kalbar – Pekerjaan Rumah PJ. Wali Kota Pontianak cukup berat untuk membenahi kesemerautan lingkungan hidup di kota pontianak terang Dr.Herman Hofi sebagai pengamat kebijakan publik Rabu 21 Febuari 2024

Terang Herman Hofi”, Sepertinya selama kepemimpinan wali kota sebelum nya tidak konsisten terhadap pengelolaan limbah di Kota Pontianak.

Tentu sebagai warga kota pontianak sangat berharap ada program yang kongkret dan terukur untuk melakukan pengelolaan sampah dan limbah termasuk pengelolaan limbah B3.
Namun antara harapan dan kenyataan tidak singkron, pernyataan para pejabat pemkot terkadang tidak singkron dengan fakta yang ada di lapangan bahkan sangat jauh berbeda.

Tidak berlebihan jika dikatakan kondisi limbah di kota pontianak sudah masuk pada pase yang mengkhawatirkan.

Masih Ucap Herman,” Kita dapat memperhatikan secara kasat mata dapat dilihat bagaimana kondisi parit premier, parit sekunder maupun parit tersier sudah penuh dengan berbagai jenis limbah, baik limbah rumah tangga, limbah restoran, limbah industri, bahkan limbah puskesmas / rumah sakit / klinik-klinik.

Kendatipun ada dinas Lingkungan Hidup yang mempunyai tupoksi, namun dinas yang ada tata kerjanya sangat tradisional tidak ada terobosan yang signifikan dalam pengelolaan lingkungan di kota Pontianak.

Dinas LH terkesan hanya pokus nyapu jalan, angkut sampah dari TPS ke TPA kalau hanya sebatas itu tidak perlu ada dinas LH cukup mempekerjakan sejumlah orang dan menyiapkan angkutan sampah selesai urusan nya.. sebagai warga kota berharap dinas LH lebih progresif dengan agenda yang kongkret dan terukur bukan hanya sebatas administrasif mengenyampingkan kan substantif tupoksi dan tentu nya membangun kolaborasi dengan berbagai pihak. Berbagai instrumen sudah ada, baik instrumen personalia, instrumen regulasi dan instrumen budget.. lalu apa lagi alasan untuk tindak optimal dalam menjalankan fungsi Dimas LH.

Kita perhatikan Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berasal rumah sakit dan puskesmas dan industri.

“Limbah B3 seharusnya diolah menggunakan teknologi yang ramah lingkungan oleh rumah sakit dan puskesmas serta industri.

Tapi ternyata tidak ada satupun rumah sakit, klinik-klinik dan puskesmas yang telah melakukan pengelolaan limbah B3 nya, sesuai dengan ketentuan.

Secara statistik dijelaskannya sejak tahun 2022 jumlah penduduk Kota Pontianak berkisar 673.400 jiwa dan jumlah tersebut di luar jumlah mahasiswa yang berasal dari luar daerah.

Jika perkiraan penghuni Kota Pontianak ke depan mencapai 800 ribu, tentu angka tersebut tergolong cukup tinggi jika dibandingkan dengan luas wilayah Kota Pontianak 118,3 KM2;, belum dikurangi perum 4 dan beberapa daerah yang masuk ke wilayah Kabupaten Kubu Raya.

“Penduduk yang padat tentu memiliki konsekuensi tersendiri terkait dengan persoalan limbah.

Tentu akan bermasalah, karena setiap individu akan memproduksi sampah. Rata-rata setiap orang memproduksi sampah 0,5 kg/hari. Jumlah volume sampah yang besar tersebut belum termasuk pusat pusat ekonomi atau pasar-pasar tradisional dan rumah sakit,

Selain itu, di Kota Pontianak jumlah rumah sakit pemerintah dan swasta cukup banyak, termasuk beberapa puskesmas dan klinik-klinik yang semuanya memproduksi limbah atau sampah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Sampah B3 ini baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak dan membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan beberapa peraturan-peraturan lain di bawahnya, sampah B3 diatur dalam PP No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
“Peraturan ini selain mengatur tata laksana pengelolaan B3, juga mengklasifikasikan B3 dalam tiga kategori yaitu B3 yang dapat dipergunakan, B3 yang dilarang dipergunakan dan B3 yang terbatas dipergunakan.

Terang Herman,” Berdasarkan berbagai regulasi tersebut maka jelas bahwa pemerintah berkewajiban mengelola sampah dengan baik khususnya sampah B3,” jelasnya.

“Namun sayang sekali Pemerintah Kota Pontianak belum memiliki terobosan atau inovasi terkait pengelolaan sampah ini termasuk sampah B3 belum ada satupun rumah sakit yang memiliki standar pengelolaan sampah B3. Jika kita amati kecenderungan sampah B3 tidak terkelola dengan baik sebagaimana diamanahkan oleh berbagai regulasi. Bahkan pengelolaan sampah yang dilakukan masih sangat konvensional yaitu dari TPS diangkut ke TPA,” tambahnya.

“Padahal kondisi TPA Kota Pontianak sudah tidak layak lagi dan bahkan menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan.

Contoh Sungai Sahang sudah tercemar dan tidak bisa dimanfaatkan masyarakat. Pemkot sebaiknya segera membuat Perda bersama antara Kabupaten Kubu Raya, Mempawah dan Kota Pontianak terkait pengelolaan sampah dan hal-hal lainnya. Saya prediksikan jika Pemkot tidak melakukan terobosan terkait pengelolaan sampah, maka 5 tahun ke depan akan menjadi masalah serius tegas Dr. Herman Hofi

Sumber : Dr.Herman Hofi
Jurnalis : Jono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *