Jelitapos.com – Kota Kendari – Sejumlah oknum pelaku penambangan ilegal mining telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan penggunaan Dokumen Terbang (Dokter) di Kabupaten Konawe Utara.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Manton selaku Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Kendari. Minggu, 01/10/2023.
Tetapi menurut Manton pihaknya merasa aneh dengan Kejaksaan Tinggi Sultra yang dinilai tebang pilih dalam menindak kasus penambangan ilegal.
“Kami menduga ya, Kejati Sultra terkesan tebang pilih dalam menindak penambangan ilegal ,” ujar Manton.
Pasalnya, Aktivitas Penambangan ilegal di Pulau Maniang tak tersentuh hukum. Dalam pantauan DPC AWI Kota Kendari itu, Manton mengungkapkan sebelumnya, Polres Kolaka telah menangkap sejumlah alat berat dan oknum pelaku dan telah dinaikan ke tingkat penyidikan, tetapi sampai hari ini tidak ada kejelasan penangkapan siapa dibalik rusaknya Sumber Daya Alam (SDA) di Pulau Maniang, Kabupaten Kolaka. Katanya.
Selain itu, Manton juga menduga, Gakkum Sultra tidak punya nyali untuk mengungkap siapa dibalik Rusaknya Hutan Kawasan di Pulau Maniang Kabupaten Kolaka dan pemilik dari 17 Alat Berat yang ditangkap di Desa Oko – Oko bulan lalu.
Padahal, kata Manton, “bulan lalu, Gakkum Sultra telah menangkap 17 Alat Berat di Desa Oko – Oko,” Jelas Manton
Sambung Manton, kami menegaskan dan meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sultra dan Gakkum Sultra untuk bekerjasama dan mengungkap siapa otak dibalik rusaknya Hutan Kawasan di Pulau Maniang Kolaka. Pinta ketua DPC AWI Kota Kendari itu, Manton pada media ini.
Tak hanya itu, Manton juga meminta Kejati Sultra dan Gakkum Sultra untuk berkolaborasi mengungkap siapa dibalik otak penambangan ilegal di Desa Oko – Oko, serta mengungkap dan menangkap pemilik 17 Alat Berat di Desa Oko – Oko pada bulan lalu.
“Kami akan terus berjuang agar terbongkar kasus mafia tambang ilegal di Kabupaten Kolaka, khususnya di Pulau Maniang dan di Desa Oko – Oko,” Pungkas Manton.
Lap : Tim