Jelitapos.com – Provinsi Sulawesi Tenggara – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra terkait. Realisasi Pengadaan Jasa Konsultansi beberapa tahun lalu, yakni tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, yang dinilai adanya rekayasa atau memanipulasi Penyedia Jasa Konsultansi.
Sekretaris Wilayah (Sekwil) DPW LSM LIRA Sultra, Manton membeberkan bahwa Pada tahun 2021 lalu. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara telah merealisasikan Belanja Jasa Konsultansi melalui Penyedia sebesar Rp. 16.938.094.075,00, dan tahun 2022 sebesar Rp. 6.107.613.000,00,”pungkasnya.
Menurut Manton pada media ini, menyampaikan pada tahun 2021 terdapat personel yang diduga tidak dapat membuktikan keberadaannya di Dinas Dikbud Sultra sebesar Rp. 1.292.877.900,00. (Jelasnya)
Selain itu juga, terdapat personel yang diduga tidak mengakui atau melaksanakan kontrak Jasa Konsultansi pada tahun 2021 sebesar Rp. 1.306.453.300,00, dan pada tahun 2022 sebesar Rp. 497.290.000,00.
Lebih ironisya lagi, pada tahun 2021 lalu juga terdapat personel yang mengerjakan lebih dari satu paket pekerjaan jasa konsultansi dengan kontrak waktu penugasan yang bersamaan sebesar Rp. 811.671.499,98, dan pada tahun 2022 sebesar Rp. 2.322.580,65. Ucap Manton selaku Sekwil DPW LSM LIRA Sultra itu, Minggu (04/02/2024).
Dari uraian tersebut diatas, sesuai dengan hasil Pemeriksaan Keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan provinsi Sulawesi Tenggara.
Lanjut, Manton menjelaskan bahwa Jasa Konsultansi adalah Jasa Layanan Profesional dalam berbagai bidang sesuai yang diinginkan pengguna jasa. Output dari jasa konsultansi berupa nasehat, rekomendasi, rencana, rancangan dan lainnya,” Ungkapnya.
Oleh karena itu, dengan adanya dugaan tersebut maka mewakili Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Tenggara. Manton meminta Kejaksaan Tinggi Sultra segera memanggil dan memeriksa Eks. Kepala Dinas Dikbud Sultra yang saat ini aktif menjabat sebagai Sekda Prov. Sultra, dan memeriksa PPK beserta Perusahaan Penyedia Jasa Konsultansi, pada tahun 2021 dan tahun 2022 lalu.
“Kami juga akan menyurat ke DPP LSM LIRA di Jakarta agar kiranya kasus ini bisa dilaporkan di tingkat atas serta dilakukan pengawalan baik di tingkat pusat hingga di Daerah,” Tutup Manton.
Laporan : Tim