Jelitapos.com – Kabupaten Konawe – Agus Salim Misman, selaku Sekda LSM LIRA Kabupaten Konawe, hari ini kembali menyambangi Kantor Bawaslu Kabupaten Konawe guna menyerahkan tambahan alat bukti berupa rekaman video dan selembar alat bukti tertulis, dimana alat bukti tersebut diyakini akan membuka fakta sebenarnya mengenai Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah yang dilampirkan oleh Muh.Wadio, dalam mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Kamis (01/04/24).
Menurut Agus Salim Misman, dalam alat bukti rekaman video disebutkan bahwa, mengenai prosedur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut dalam mengeluarkan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah termasuk, tata cara penanda tanganan surat,”tutur nya.
Sehingga menurut Agus, dengan adanya alat bukti rekaman video tersebut, dapat menjadi acuan Bawaslu Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menilai Keabsahan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah termasuk Kebenaran Keterangan Saksi – saksi yang telah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Konawe, ungkapnya.
Lanjut, untuk selembar alat bukti tertulis guna, memperkuat fakta bahwa Ijazah SMA (Paket C) dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 3730428459 atas Nama Perti bukan atas Nama Muh. Wadio, yang sebagaimana disebutkan dalam Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah, dan sudah sangat jelas bahwa data di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, dan data pada sistem Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan termasuk pada Ijazah dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 3730428459 atas Nama Perti, sehingga Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah itu menerangkan bahwa, terdapat Kesalahan Penulisan Ijazah Perti, seharusnya Muh. Wadio,”pungkasnya.
Hal tersebut, merupakan keterangan yang jelas tidak benar sehingga, siapapun itu yang membuat surat yang berisikan keterangan tidak benar untuk digunakan Calon Peserta Pemilu 2024 wajib dimintai pertanggung jawaban pidana dan berdasarkan pasal 520 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu,”ucap Agus.
Maka dari itu, berdasarkan bukti – bukti yang kuat maka, sudah jelas dan tidak dapat dibantahkan lagi bahwa, ijazah dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 3730428459 atas Nama Perti, bukan atas Nama Muh. Wadio,
Oleh karena itu Agus berharap, kepada pihak Bawaslu Konawe dapat tegak lurus dan tidak terpengaruh dengan tekanan dari pihak manapun, untuk kemudian merekomendasi laporan ini ke proses pidana guna dimintai pertanggung jawaban terhadap pihak – pihak yang telah membuat atau mengeluarkan serta menggunakan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah, dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 3730428459 atas nama Perti, (kata Agus).
Terakhir, maka melalui media ini Agus menyampaikan kepada publik bahwa hari ini penyerahan tambahan alat bukti dan Agus juga menyampaikan permintaan kepada Bawaslu Kabupaten Konawe, agar berani memanggil oknum Pengacara Muh. Wadio, untuk diperiksa pengetahuannya tentang Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah, karena pihak dimaksud telah disebutkan oleh salah satu saksi namun sampai hari ini menurut informasi yang didapatkan belum juga dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Konawe,”tutupnya.
Editor : Nurwindu. Nh