Berita  

Polsek Baruga: Amankan Lima Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kabel Listrik dan Dua Unit Motor di Kota Kendari

Jelitapos.com – Kota Kendari – Polsek Baruga berhasil mengamankan Lima Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kabel Listrik dan Kendaraan Roda Dua (Motor) , Minggu (21/01/ 24).

Berdasarkan dari laporan Polisi No. : LP/ 07 / I / 2024/ Sultra/Resta Kdi/Spk. Sek Baruga, tanggal 23 Januari 2024, atas laporan korban/warga tersebut.

Kapolsek Baruga, Akp. Laode Arsangka membenarkan dan menuturkan bahwa, Polsek Baruga telah berhasil melakukan Penangkapan dan Penahaan terhadap lima tersangka beserta Barang Bukti (BB) dan dua motor milik para pelaku yang diduga digunakan saat melancarkan aksinya di Mako Polsek Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (25/01/24).

Adapun inisial lima pelaku tersebut JB (23), AM (19), AN (20), RM (15) dan AD (17) dan kelima pelaku berdomisili di Kabupaten Konawe Selatan dan Konawe,” Pungkasnya.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain: Lima gulungan kabel listrik jenis (SR) ukuran 10 milimeter dengan panjang 1000 meter
dan Dua (2) Unit Sepeda Motor beserta Kunci Kontak yang digunakan pelaku “tutur Kapolsek Baruga.

Dikatakannya, kelima orang pelaku diamankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah melakukan dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP subs. Pasal 362 KUHP , yang terjadi pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024, terhadap Korban Gunawan (41) warga di Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. (Katanya)

” Kronologis kejadian, awalnya hari Jumat 19 Januari 2024, Sekitar Jam 17.00 Wita, korban kekebunnya yang beralamat di Jalan KS. Tubun nanga – nanga, Kelurahan Baruga dengan tujuan mengecek kebun miliknya, dan pada saat itu masih melihat kabel listrik (SR) miliknya yang tersimpan di bawah rumah kebun.

Lanjut, pada tanggal – 22 Januari 2024, pelapor/korban kembali kekebunnya untuk memantau ternyata, kabel miliknya sudah tidak ada atau raib. Dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah), tuturnya.

Terakhir, dari keterangan saksi korban dan tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban
dan bukti permulaan yang kuat maka, kelima tersangka di amankan di balik jeruji besi Polsek Baruga guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, dan masih dilakukan penyidikan oleh Polisi,”tutupnya.

Editor : Nurwindu. Nh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *