Jelita pos.com | Langsa I Aceh,- Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan kolusi terkait dengan pelaksanaan pekerjaan pengamanan pantai Telaga Tujuh-pusong Langsa Tahun Anggaran 2019, lalu di bawah Dinas Pengairan Prov. Aceh dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.446.363.000,- melalui sumber
anggaran APBA, yang dikerjakan oleh CV. Bintang Beutari, dengan nomor kerja: KU.602/UPTD PI WIL III/229/2019 tanggal 8 Agustus 2019, kini oleh Kejaksaan Negeri Langsa telah ditetapkan 4 orang sebagai tersangka, diantaranya SF selaku KPA, MA selaku PPTK, MI selaku pelaksana kegiatan dan M selaku direktur CV Bintang Beutari. Seperti yang telah diberitakan oleh sejumlah media.
Dugaan tindak pidana korupsi korupsi itu terungkap ketika batas waktu pekerjaan tersebut
berakhir pada tanggal 25 Desember 2019, sementara progress pekerjaan baru terealisasi 83 Persen, tetapi pihak Dinas terkait dalam hal ini KPA dan PPTK serta rekanan, menyatakan dalam berita acara pekerjaan selesai 100 persen. Akibat dari perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 878.118.721,-.
Ironisnya mengapa begitu lama proses hukum kasus tindak pidana korupsi di Dinas Pengairan Prov Aceh tersebut, pertanyaan tersebut kini terungkap menurut sumber infotmasi yang layak dipercaya, tiada angin tiada hujan ketika itu salah satu dari tersangka memberikan pengakuan yang sangat mengejutkan kita semua.
Sumber informasi menyebutkan bahwa oknum telah menyerahkan sejumlah uang yang nominalnya sangat fantastis kepada oknum markus dengan inisial M alias Boss dan UA, sebagai dana pengurusan kasus tersebut di Kejaksaan Negeri Langsa,” sebut nya kepada media ini Sabtu 13/01/2024.
Sehingga proses dalam penanganan kasus tersebut mengendap selama lebih dari dua tahun, namun ketika pergantian pejabat yang baru akhirnya kasus tersebut kembali dibuka.
Mencermati
hal ini, tentunya pihak Kejari Langsa berkewajiban melakukan
upaya penyelidikan guna mengungkap praktek markus yang mengakibatkan terhambatnya upaya penegakan hukum terhadap
kasus tindak pidana korupsi serta dalam rangka menjaga citra Kejari Langsa.
(Team)