Jelitapos.com – Kota Kendari – Penertiban dan pengamanan aksi unjuk rasa (unras) oleh sejumlah personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berujung terjadinya kesalapahaman akibat massa yang hedak menyegel Kantor BKD Sultra hingga sejumlah petugas Satpol PP melakukan penertiban kepada massa aksi tersebut tepatnya di halaman depan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Pekan lalu.
Diketahui, bahwa sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang taat pada konstitusi. Satpol PP berkomitmen untuk menjaga keamanan serta melindungi sesuai tugas dan fungsinya di lingkup daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sultra, Hamim Imbu, S.sos menuturkan bahwa, saat berlangsung aksi unjuk rasa di kantor BKD Sultra kami berada di tempat bersama personil dan menertibkan jalannya unjuk rasa tersebut,”pungkasnya.
Dikatakannya, kepada massa aksi calon honorer RS Jantung Oputa Yi Koo bersama Konsorsium Rakyat Menggugat, bahwa saat ini masih berlangsung proses penyelesaian terkait Honorer di kantor Inspektorat Sultra dan untuk itu diharapkan bersabar karena, pengambilan keputusan tidak boleh melanggar unsur – unsur dalam Penyelenggaraan Pemerintahan atas Pemerintahan yang baik harus punya kepastian hukum yang jelas, katanya.
Oleh karena itu, mohon kiranya Inspektorat di berikan waktu, dan untuk tidak anarkis atau melakukan penyegelan Kantor BKD sebab penyelenggara pemerintahan harus terus berjalan,”tutur Kasat Pol PP Sultra, Selasa (09/01/24) Siang.
“Aksi unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi dan haknya, dan kami Satpol PP sebagai Organisasi Perangkat Daerah berkewajiban untuk menjaga keamanan di sekitar lingkungan pemerintahan daerah,”jelasnya.
“Maka dari itu, dalam menunaikan tugas sebagai Kasat Pol PP di OPD di lingkup pemerintahan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, kami menitip salam hormat kepada Ketua Ombusmand Sultra, kami menerima segala koreksi dengan satu harapan biarlah kebenaran itu mencari jalannya sendiri, kebenaran hanya bisa di salahkan,”tutupnya.
Editor : Nurwindu. Nh