Jelitapos.com – Kabupaten Kolaka – Dilansir dari Wartapers.com Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kabupaten Kolaka, BERTI LAYUK. yang saat ini mendampingi salah seorang Karyawan PT. Kartika Cipta Indonesia, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (28/12/23) Kemarin.
Saat di konfirmasi, Berti Layuk mengarakan bahwa PT. KCI diketahui bergerak di bidang Ketenaga Kerjaan di Kolaka, di duga telah melakukan pemotongan gaji sepihak kepada karyawan sebesar, Rp.250.000/setiap karyawannya. Yang berlaku mulai bulan November 2023, hingga diduga pemotongan gaji tersebut akan berlaku sampai enam bulan kedepannya,”pungkasnya.
Lanjutnya, saat berkunjung dan hendak mengkonfirmasi persoakan ini, Ketua Serikat Buruh Sejahtra Kabupaten Kolaka, menuturkan pihak PT. Kartika Cipta Indonesia (KCI) alamat Kantor di jalan, Batu Kapur Kompleks, PT. Antam pomalaa, Kabupaten Kolaka, tidak merespon niat baik kami hingga
tidak memberikan alasan apapun dan terkesan tertutup, Tutur Berty.
Sementara itu, kami akan terus mengawal pernasalahan ini hingga ada keputusan dari Perusahaan PT.KCI yang melakukan pemotongan gaji tanpa alasan.
Ucap Berti Layuk
Dikatakannya, sebagai pemegang surat kuasa dari pelapor/karyawan. Saat itu kami langsung meminta klarifikasi ke pihak PT. Antam dan mendapat respon oleh oknum karyawan Antam dan mengatakan bahwa, dengan nilai sebesar itu mungkin mereka menambah item atau karyawan sehingga terjadi pemotongan gaji para karyawan PT. KCI,” ujar karyawan Antam tersebut.
Terakhir, Ketua Serikat Buruh Berti Layuk jawaban yang di peroleh dari pihak Antam menurutnya masih kurang tepat, hingga saat ini kami menunggu jawaban dari pihak PT. Kartika Cipta Indonesia, jika dalam waktu dekat tidak memperoleh jawaban atau itikad baik PT. KCI, maka denga tegas persoalan ini akan kami tempuh jalur hukum dan mendesak Dinakertrans Kolaka, hingga bersurat ke Kantor DPRD Kab. Kolaka, untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP),” tutup Berty Layuk.
Laporan : Asril
Editor : Nurwindu. Nh