Berita  

Soal Penetapan Kades Jadi Tersangka di Kasus Tanah Jayasari, Ketua FSJ Sebut Hukum Tak Boleh Diintervensi Oleh Aksi Massa

Jelitapos.com – Lebak – Terkait Ramainya pemberitaan di media sosial dan beberapa media online soal Penangkapan kepala Desa Jayasari Iyas bin Alm Amas Nuryana dan ketua RT sarimulya Juman atas dugaan kasus di Tanah Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten. Oleh Direskrimum Polda Banten menimbulkan kekecewaan pada Forum Solidaritas Jayasari (FSJ).

Hal itu di ungkapkan Ketua Presidium Gerakan Forum Solidaritas Jayasari Arwan, S.Pd., M.Si kepada media di kediaman Rumahnya pada Kamis, (14/12/2023). Arwan menyebut sejak awal pihaknya tidak kaget Nama Kepala Desa Jayasari masuk dalam Daftar yang Akan dijadikan tersangka.

“Soal ini diawal Kami tidak kaget nama Iyas sudah masuk dalam daftar orang yang akan dijadikan tersangka, hanya prosesnya konyol. Penegak hukum seolah menjadi alat dari sebuah Atensi setelah di demo berkali kali! Kebenaran itu bukan atas desakkan tapi atas kedua alat bukti yang cukup.” Terang Arwan dengan Tegas.

Arwan menuturkan, FSJ dan ribuan masyarakat Jayasari membersamai Iyas (Kades Jayasari) pada aksi terakhir di halaman kantor Desa dengan membuat petisi’9

” Aksi terakhir Kami membuat Petisi ini murni dari keinginan warga JAYASARI! Ini kan soal Jual Beli Tanah yang belum Inkrah Ya Lidik pelaku utamanya jika punya bukti dan punya kekuatan jangan kemudian sekelas RT Juman didorong untuk dijadikan tersangka oleh mereka yang terus menerus melakukan aksi di mabes polri!” Ungkap Arwan

“Saya pun bisa melakukan Aksi Massa di mabes polri dengan catatan khusus jika aksi tersebut dianggap mampu menggiring opini ke mata hukum, Kita siapkan Skemanya seminggu ini!” Pungkas Arwan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *