Jelitapos.com – Kabupaten Muna – Dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2024, dua narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raha, menerima remisi khusus. Kedua narapidana tersebut, adalah Emansius Maryono dan Yaury Johanis Eiverhard Mustamu yang masing-masing mendapatkan remisi berupa pengurangan masa pidana selama satu bulan di Rutan Kelas IIB Raha, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Rabu (25/12/2024).
Dari total delapan warga binaan Nasrani di Rutan Kelas IIB Raha, hanya dua orang yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk menerima remisi.
Persyaratan tersebut meliputi berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, serta telah memenuhi ketentuan hukum lainnya yang berlaku.
Penyerahan remisi ini dilakukan secara langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandung dan diikuti penyerah secara serentak oleh seluruh UPT pemasyarakatan se-Indonesia, termasuk Rutan Kelas IIB Raha.
Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
“Remisi ini tidak hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, berpartisipasi aktif dalam program pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ungkapnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Muhamad Asril Yasin, turut memberikan apresiasi kepada kedua warga binaan yang mendapatkan remisi. “Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan lainnya untuk terus berusaha memperbaiki diri. Remisi adalah hak yang harus diperjuangkan melalui kedisiplinan dan komitmen,” ujar Asril.
Lebih lanjut, Kepala Rutan juga menekankan bahwa semangat Natal yang membawa pesan kasih dan kedamaian menjadi momen penting untuk menginspirasi perubahan positif di kalangan warga binaan.
Dengan adanya remisi khusus ini, diharapkan kedua narapidana dapat semakin termotivasi untuk menyelesaikan masa pidana mereka dengan lebih baik, serta menjadi teladan bagi warga binaan lainnya,” pungkasnya.
Editor: Nurwindu.Nh