Jelitapos.com- Mempawah, Kalimantan Barat – 28 Mei 2025.Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi usaha pembuatan peti jeruk di Jalan Sejahtera, Sungai Nipah, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, disinyalir tidak memiliki izin resmi serta tidak memasang papan informasi usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perizinan usaha.
Temuan ini berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan tim media pada Rabu (28/5/2025). Saat hendak dikonfirmasi, pemilik gudang yang diketahui merupakan seorang perempuan warga keturunan, enggan memberikan keterangan dan langsung menutup pintu gudang.
Gudang tersebut tampak aktif digunakan untuk kegiatan pemotongan kayu dan perakitan peti jeruk. Seorang sopir truk yang baru saja memuat peti jeruk untuk dikirim ke Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, juga memilih bungkam dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan komentar.
Pantauan tim di lapangan menunjukkan bahwa lokasi gudang tidak memasang papan nama atau informasi izin usaha sebagaimana diatur dalam peraturan daerah. Gudang berada di lingkungan permukiman padat penduduk, dan aktivitas pemotongan kayu terpantau berpotensi menimbulkan pencemaran udara berupa serbuk kayu dan kebisingan mesin.
Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pemilik usaha sempat merasa panik saat mengetahui adanya kunjungan dari awak media. “Kami hanya pekerja, setahu saya, usaha ini belum ada izin resmi, apalagi soal limbah industri dari pemotongan kayu,” ujar sumber tersebut.
Tim media juga mencoba menghubungi pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Jungkat untuk konfirmasi lebih lanjut. Namun, menurut keterangan Kanit Polsek melalui sambungan WhatsApp, Kapolsek sedang mengikuti kegiatan program ketahanan pangan. “Kami akan koordinasikan temuan ini terlebih dahulu,” ujar Kanit sebelum menutup sambungan.
Dugaan pelanggaran yang terindikasi mencakup sejumlah peraturan, mulai dari izin usaha industri, izin lingkungan, hingga keselamatan kerja (K3) bagi para pekerja yang terlihat tidak dilengkapi alat pelindung diri.
Atas temuan ini, media meminta instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta pihak kepolisian, untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sampai berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan data yang lebih komprehensif. Proses pemantauan dan peliputan investigatif terhadap lokasi usaha ini akan terus dilakukan.
Sumber : Ketua Kordinator Tim Ivestigasi M.Supandi & Gugun
Penulis : Jono Aktivis98