Jelitapos.com | Pasaman – Salah satu problema ekseskusi putusan condemnatoir tentang analisis penetapan nom executabel Pengadilan agama ( PA) dibahas oleh pengacara muda M. Doni, SH., CPM., CML dilubuk Sikaping , 14 mai 2025 ,
Disebutkan Doni ,Putusan pengadilan agama yang bersifat condemnatoir mengandung perintah bagi pihak yang kalah untuk melakukan sesuatu, seperti membayar sejumlah uang atau menyerahkan barang tertentu.
Namun, dalam beberapa kasus, meskipun putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaksanaannya terkendala, seperti yang terjadi dalam Penetapan Non Executabel Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PA.Lbs oleh Pengadilan Agama Lubuk Sikaping.
Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia, dalam hal putusan condemnatoir yang mengharuskan pembayaran uang, salah satu cara untuk melaksanakan eksekusi adalah dengan melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pihak yang kalah.
Setelah harta tersebut disita, maka dapat dilaksanakan lelang untuk memperoleh uang yang digunakan untuk membayar kewajiban yang tercantum dalam putusan.
Prosedur ini, yang disebut dengan eksekusi lelang, memberikan jaminan agar pihak yang berhak menerima pembayaran mendapatkan haknya sesuai dengan putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan. paparnya ,
Namun, dalam praktiknya, seperti yang terlihat pada Penetapan Non Executabel di Pengadilan Agama Lubuk Sikaping, ada kalanya eksekusi tidak dapat dilakukan dengan lancar, meskipun putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ketidakmampuan pihak yang kalah untuk membayar, atau objek yang disita tidak cukup untuk menutupi jumlah yang harus dibayar. Jelas Doni ,
Ia juga mengungkapkan , Bahkan, dalam beberapa kasus, objek yang dapat dieksekusi bisa tidak jelas atau sulit dilaksanakan.
Masalah ini menunjukkan adanya celah dalam mekanisme eksekusi putusan pengadilan, yang pada gilirannya mengurangi kepastian hukum bagi pihak yang berhak atas pembayaran.
Meskipun amar putusan sudah memerintahkan pembayaran uang, pelaksanaan eksekusi yang tidak efektif atau tidak dapat dilaksanakan menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum.
Oleh karena itu, penting untuk meninjau kembali mekanisme dan prosedur penyusunan amar putusan pengadilan agar lebih konkret dan mudah untuk dieksekusi.
Penguatan sistem eksekusi, termasuk dengan memperjelas objek yang dapat dieksekusi, serta peran hakim dalam memastikan kelancaran eksekusi, menjadi kunci untuk menciptakan kepastian hukum yang nyata., tutup Pengacara Muda ini , ( Karno ).