Berita  

PERANTARA Geruduk Kantor Pusat PT Sulawesi Cahaya Mineral, Desak Perusahaan Hentikan Aktivitas Tambang di Sulawesi Tenggara

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Muhammad Rahim menyebut aktivitas pertambangan PT SCM sebagai penyebab utama banjir yang kerap melanda jalur Trans Sulawesi, khususnya di Desa Sambandete, Kabupaten Konawe Utara.

Banjir tersebut menyebabkan jalan provinsi tertutup dan memaksa warga menggunakan perahu kecil untuk menyeberang, dengan tarif yang mencapai Rp 500.000 hingga Rp800.000 sekali jalan.

PERANTARA menilai aktivitas tambang PT SCM telah merusak tata kelola air dan ekosistem hulu Sungai Lalindu, sehingga meningkatkan risiko banjir bandang di wilayah hilir. Pembukaan kawasan hutan dan penimbunan rawa-rawa di sekitar wilayah tambang disebut memperburuk dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat sekitar.

PT SCM diketahui mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas konsesi mencapai 21.100 hektar. Perantara juga menyoroti potensi ancaman terhadap habitat satwa endemik, seperti anoa, serta adanya dugaan perambahan hutan secara ilegal di kawasan tersebut.

Muhammad Rahim turut menyinggung lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, yang dinilai membiarkan PT SCM beroperasi secara tertutup tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan.

Dalam pernyataan sikapnya, PERANTARA menyatakan bahwa akan terus mengawal isu ini hingga aparat penegak hukum dan kementerian terkait mengambil tindakan tegas. Mereka berencana melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Kepada KLHK, PERANTARA menuntut pencabutan izin lingkungan PT SCM, audit menyeluruh terhadap dokumen AMDAL, serta penjatuhan sanksi administratif sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara kepada Kementerian ESDM, mereka mendesak peninjauan dan pencabutan IUP, serta penegakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

PERANTARA juga meminta PT SCM bertanggung jawab atas kerugian masyarakat yang terdampak banjir, terutama yang disebabkan luapan Sungai Lalindu yang berhulu di wilayah tambang. Mereka menyoroti kerusakan infrastruktur vital seperti jembatan gantung di Desa Padalere Utama, Kecamatan Wiwirano, yang nyaris hanyut akibat banjir bandang.

Atas dasar itu, PERANTARA menyerukan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh serta mempertimbangkan pencabutan izin operasional PT SCM demi keselamatan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara.

Editor: Nurwindu.Nh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *