Berita  

Lembaga AP2 Sultra: Fakta Peredaran Narkotika dari Lapas Kelas IIA Kendari, Dinilai Bukti Kegagalan Kepemimpinan dan Dugaan Kejahatan Terstruktur

Jelitapos.com – Kota Kendari –  Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (Lembaga AP2 Sultra) menyampaikan kecaman keras atas terungkapnya fakta bahwa peredaran narkotika di wilayah Sultra, diduga dikendalikan langsung dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Senin (12/05/2025).

Hal ini berdasarkan pengakuan terang dari seorang pengedar yang ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Buton, pada tanggal 07 Mei 2025 kemarin. Serta seorang Pengedar yang ditangkap Sat Narkoba Polresta Kendari pada tanggal 09 Mei 2025,  yang menyebut bahwa aktivitas jaringan narkoba yang mereka jalankan diarahkan oleh narapidana dari dalam lapas tersebut, fakta ini tidak dapat lagi disikapi sebagai anomali atau insiden terisolasi.

Peristiwa ini merupakan indikasi nyata terjadinya pembusukan sistemik dalam tata kelola lembaga pemasyarakatan, khususnya di Lapas Kelas IIA Kendari.

Kejadian ini menyingkap adanya dugaan kuat keterlibatan atau pembiaran dari oknum petugas lapas, bahkan bisa mengarah pada dugaan keterlibatan struktural. Negara wajib menanggapi persoalan ini secara serius dan tuntas, karena jika tidak, maka ini merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya.

Merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, sistem pemasyarakatan di Indonesia diselenggarakan untuk membina narapidana agar menjadi manusia seutuhnya dan siap kembali menjadi bagian dari masyarakat secara bertanggung jawab. Namun, jika yang terjadi justru narapidana menjadi operator utama jaringan peredaran narkoba dari balik penjara, maka fungsi pembinaan tersebut telah gagal total.

Selain itu, Pasal 55 dan 56 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana, baik langsung maupun tidak langsung, dapat dijatuhi pidana sebagai pelaku atau pembantu. Maka jika terbukti ada petugas yang secara sadar memberikan kemudahan, akses, atau bahkan menjadi bagian dari jejaring narkotika tersebut, mereka harus diproses secara pidana, bukan hanya administratif.

Lebih jauh, Pasal 126 dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan oleh aparat negara dalam perkara narkotika termasuk ke dalam kategori pemberatan hukum, dan bahkan dapat dikenai sanksi pidana yang setara dengan pelaku utama.

Ketua AP2 Sultra, Fardin Nage, dalam pernyataan resminya menyampaikan bahwa kasus ini merupakan tamparan keras terhadap kredibilitas lembaga pemasyarakatan.

“Ketika pengedar narkoba yang ditangkap oleh Polres Buton dan Polresta Kendari secara terbuka mengaku dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari, maka ini bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan kuat adanya keterlibatan struktural dan sistemik. Kepala Lapas tidak bisa lagi berlindung di balik retorika pembinaan sementara institusinya dijadikan basis operasi kejahatan,” tegasnya.

Fardin menambahkan bahwa diamnya institusi penegak hukum atau sikap defensif dari pihak Lapas justru memperkuat kecurigaan publik. “Jika negara tidak segera melakukan penindakan tegas, maka itu menjadi isyarat bahwa negara telah kalah oleh jaringannya sendiri. Dan lebih jauh, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi muda yang hancur oleh narkoba,” katanya.

Atas dasar tersebut, AP2 Sultra menyampaikan tuntutan kepada pemerintah pusat dan daerah sebagai berikut:
1. Menteri Hukum dan HAM RI agar segera mencopot Kepala Lapas Kelas IIA Kendari dan membentuk tim investigasi independen untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap praktik-praktik ilegal dalam lapas.
2. BNN RI dan Polda Sultra agar segera memeriksa aliran komunikasi, keuangan, dan dugaan keterlibatan petugas lapas dalam jaringan peredaran narkotika sebagaimana pengakuan dua pelaku.
3. Komisi III DPR RI, Komnas HAM, dan Ombudsman RI agar melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dan pengawasan Lapas di Sulawesi Tenggara, dengan menjadikan Lapas Kendari sebagai prioritas investigasi.
4. Gubernur Sulawesi Tenggara dan DPRD Provinsi Sultra agar tidak bersikap pasif dan turut menekan lembaga vertikal untuk membongkar akar masalah yang mengancam keamanan sosial masyarakat Sultra secara luas.

Peredaran narkotika dari dalam lapas adalah kejahatan terorganisir yang telah mencederai konstitusi dan menciptakan korban dalam senyap. Negara tidak boleh tunduk kepada mafia yang beroperasi dari balik jeruji. Jika lembaga pemasyarakatan tak mampu membasmi kejahatan dari dalam, maka sudah sepatutnya dilakukan pembenahan struktural total dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

Lembaga AP2 Sultra akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dan akuntabel dari pihak terkait. Jika perlu, kami akan menempuh jalur pelaporan hukum dan membangun gerakan Demonstrasi menuntut pencopotan Kepala Lapas Kendari, tutupnya.

Editor: Nurwindu.Nh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *