Jelitapos.com – Sulawesi Tenggara – Tugas utama Polisi adalah menerima laporan, memberikan informasi, dan memastikan laporan tersebut di tindaklanjuti. Polisi memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menyidik tindak pidana, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat seperti;
1. Menerima Laporan:
Polisi wajib menerima laporan tindak pidana atau pengaduan dari masyarakat.
2. Memberikan Informasi:
Polisi harus memberikan penjelasan tentang mekanisme penanganan laporan, termasuk jangka waktu penyelesaian dan hak-hak pelapor.
3. Menindaklanjuti Laporan:
Laporan yang diterima harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan yang sesuai prosedur hukum.
4. Perlindungan dan Pengayoman:
Polisi memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada pelapor, termasuk memastikan mereka mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor selama pemeriksaan.
5. Pelayanan:
Polisi harus melayani pelapor dengan baik dan memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang perkembangan kasus.
6. Penegakan Hukum:
Polisi memiliki fungsi untuk menegakkan hukum, termasuk melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang terlibat dalam tindak pidana yang dilaporkan.
7. Kewenangan Khusus Penyidik:
Dalam proses penyidikan, penyidik kepolisian memiliki kewenangan untuk menerima laporan, melakukan penyelidikan di TKP, memeriksa tersangka, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Prosedur Melaporkan ke Polisi:
1. Melapor ke SPKT:
Pelapor dapat melaporkan tindak pidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
2. Membuat Laporan:
Laporan dapat dibuat secara tertulis, lisan, atau melalui media elektronik.
3. Mengajukan Bukti (Jika Ada):
Pelapor dapat mengajukan bukti-bukti yang mendukung laporan untuk memperkuat kasus.
4. Mendapatkan Surat Penerimaan Laporan Polisi (SPLP):
Polisi akan membuat dan menyerahkan SPLP kepada pelapor sebagai bukti bahwa laporan telah diterima.
5. Menanyakan Perkembangan Kasus (Jika Perlu):
Pelapor dapat menghubungi penyidik atau SP2HP untuk menanyakan perkembangan kasusnya.
Dengan memahami tugas dan fungsi polisi terhadap pelapor, masyarakat dapat lebih mudah dan yakin untuk melapor ke polisi jika mereka mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, dan jika ada kejanggalan terkait proses pelaporan anda maka silahkan laporkan kepada atasan atau pihak Devisi Propam Polda di wilayah anda.
Laporan/Editor: Nurwindu.Nh