Pengamat Soroti Pembabatan Mangrove Kubu : Ilegal tapi Didiamkan?

Jelitapos.com | Pontianak, Kalimantan Barat – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Law, mengecam keras maraknya pembabatan hutan mangrove di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya (KKR).Senin, 6 Mei 2025

Ia menilai tindakan tersebut sebagai kejahatan lingkungan yang terang-terangan melanggar hukum dan mencerminkan lemahnya penegakan peraturan oleh aparat serta institusi terkait.

“Pembabatan mangrove ini jelas-jelas melanggar undang-undang yang berlaku. Sayangnya, penegakan hukum sangat lemah dan bahkan terkesan dibiarkan,” ujar Dr. Herman dalam keterangannya.

Hutan mangrove di Kubu merupakan salah satu ekosistem mangrove terluas di Kalimantan Barat, dengan luas mencapai 129.604 hektare sekitar 75,84 persen dari total luasan mangrove di provinsi ini. Namun, kawasan penting tersebut kini mengalami degradasi serius akibat pembalakan liar dan konversi lahan tanpa izin.

Dr. Herman menegaskan bahwa pembabatan mangrove di Kubu bertentangan dengan sejumlah regulasi penting, termasuk:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan

UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Penebangan di kawasan hutan mangrove bukan hanya melawan hukum, tetapi juga mengancam fungsi ekologisnya sebagai pelindung pesisir dan penyerap karbon,” lanjutnya.

Ia mengungkapkan bahwa ancaman pidana terhadap pelaku pembabatan liar dapat mencapai 7 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Namun hingga kini, tindakan hukum konkret belum terlihat.

Minimnya koordinasi antarinstansi seperti Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta kurangnya tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memperparah situasi. Ironisnya, pemerintah justru menganggarkan program restorasi mangrove, namun tidak dibarengi dengan penindakan terhadap pelanggaran yang berlangsung.

Dalam pandangan Dr. Herman, sikap pasif aparat merupakan bentuk ketidakkonsistenan negara dalam melindungi lingkungan. Ia menekankan bahwa dari sudut pandang hukum pidana, pembabatan mangrove dapat dikenai sanksi sebagai delik formal maupun material.

“Negara tidak boleh tunduk pada pelaku perusakan lingkungan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Dr. Herman.

Narahubung : Dr. Herman Hofi Law, Pengamat Hukum & Kebijakan Publik

Jono/98

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *