Pasaman, Jelitapos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menyatakan bahwa hingga Sabtu dini hari (26/4/2025), belum ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pasaman, Juli Yusran, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima informasi adanya sengketa hasil Pilkada dari pasangan calon peserta pemilu.
“Hingga saat ini belum terpantau adanya gugatan yang masuk ke MK. Jika penetapan hasil dilakukan pada Rabu (23/4/2025), maka seharusnya batas akhir pengajuan gugatan adalah Jumat (25/4/2025),” ujar Juli.
Lebih lanjut, Juli menjelaskan bahwa meskipun belum ada tanda-tanda sengketa, KPU tetap menunggu kepastian resmi dari MK melalui terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
“Kami belum bisa memastikan secara final sampai BRPK diterbitkan. Jika dalam BRPK dinyatakan tidak ada perkara, maka kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” ujarnya.
BRPK dari MK akan diteruskan ke KPU RI, lalu ke KPU kabupaten. Apabila dinyatakan tidak ada gugatan, maka KPU Pasaman memiliki waktu tiga hari untuk menggelar pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari hasil PSU Pilkada Pasaman.
“Biasanya pleno dilakukan tiga hari setelah BRPK diterima. Tapi bisa saja dilakukan sehari setelahnya, tergantung kesiapan teknis,” pungkas Juli Yusran. (Noel)