Berita  

KANTOR KEC WERU ADAKAN MUSYAWARAH PENUNJUKAN PLT DESA SETU KULON

KANTOR KEC WERU ADAKAN MUSYAWARAH PENUNJUKAN PLT DESA SETU KULON

Kantor kecamatan weru kabupaten Cirebon mengadakan musyawarah untuk penunjukan Plt Kuwu Setu kulon bersama Perangkat Desa,BPD dan seluruh jajaran lembaga desa, Jumat (25/4/2025).

Sesuai dengan Peraturan Bupati No 155 Th 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu
apabila Kades diberhentikan sementara maka Kades akan digantikan oleh seorang PLT (Pelaksana Tugas) oleh Sekretaris Desa baik PNS maupun non PNS

Pemberhentian Kuwu Desa Setu Kulon tersebut tertuang dalam SK Bupati Cirebon nomor: 400.10.2.2 /Kep.181 – DPMD/2025 tentang pemberhentian sementara Joharudin dari jabatannya sebagai Kuwu Desa Setu Kulon per tanggal 24 April 2025.

Dalam musyawarah yang dipimpin oleh Camat weru dengan seluruh yang hadir untuk menunjuk Sekdes yang menjadi PLT Kuwu desa Setu kulon Tanto Taufik Hidayat.

Camat Weru Hevazi Aldahary S Sos M Si
mengatakan” penunjukan ini berdasarkan peraturan yang ada namun tetap kita adakan musyawarah dan beberapa hal yang di sampaikan terhadap masyarakat terhadap PLT” Tandasnya.

Hevazi Aldahari menambahkan ” Untuk PLT supaya segera melaksanakan tugas tugas kuwu yang kemarin belum terselesaikan” Tutupnya.

Pelaksana Tugas Kuwu Setu kulon Tanto Taufik Hidayat berharap supaya semua pihak dapat bekerjasama dalam pelaksanaan Tugas bersama Pemerintahan Desa dan masyarakat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *