Jelitapos.com – Sulawesi Tenggara – Kota Kendari – Oknum Polisi inisial IF berpangkat Bigadir Dua (Bripda) yang bertugas di Polres Muna, Polda Sultra, tanpa alasan jelas oknum Polisi tersebut sepihak tega batalkan pernikahan dengan sang wanita RR yang tinggal menunggu hari resepsi perkawinannya di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurut informasi orang tua RR bahwa, ulah oknum polisi Bripda IF tersebut membuat keluarga besar RR sang mempelai wanita sangat malu dan geram, di karenakan sepihak pernikahan yang sudah disiapkan dengan matang.
Pasca oknum Polisi IF batalkan pernikahan, ayah RR bersama RR menuju Polres Muna guna mediasi, namun IF terkesan tidak serius bahkan enggan menemui orangtua RR, hingga kembali pulang di Kendari.
Sangat jelas seorang oknum Polisi di Polres Muna merasa hebat, kuat dan kebal hukum tega buat malu keluarga besar RR di kendari, akhirnya kedua orangtua RR sepakat mengambil langkah segera melaporkan hal ini di Propam Polda Sultra untuk di proses secara hukum, pada (09/04/2025) Kemarin.
Dikonfirmasi, ayah RR mengatakan keluarga besar sangat malu sekali, tanpa fikir lagi ayah RR bercerita ke media ini, awalnya keluarga Bripda IF itu telah datang ke rumah kami untuk menyampaikan jadwal pelamaran dan persiapan pernikahan antara Bripda IF dan RR,” katanya.
Lanjut, keluarga IF datang ie rumah RR dengan membawa perangkat adat, dan lainnya itu pada hari Rabu 26 Maret 2025 lalu, dan di dalam pembicaraan untuk waktu pelamaran dan waktu pernikahan tersebut telah di sepakati,” ungkap Is.
” Namun saat pertemuan tersebut kedua belah pihak sudah mensepakati hingga uang panainya (mahar guna resepsi senilai Rp. 75 000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) semua sudah sepakat,” tutur ayah RR.
” Ayah RR juga menjelaskan bahwa, acara pelamaran akan dilaksanakan, pada Sabtu 08 April 2025 dan sekaligus penyerahan uang panai sebesar Rp75 juta, dan kini sudah di sepakati uang tersebut telah di serahkan IF melalui transfer, selanjutnya usai proses lamaran akan berlangsung kesepakatan jadwal pernikahan dan itu sudah terjadwal dengan matang itu pada Sabtu 19 April 2025 mendatang hari H,” ujarnya.
” Bahkan orangtua RR telah mencetak undangan pernilahan sekitar 500 (lima ratus) lembar dan siap didalam undangan tersebut ada 2 (dua) PJU Polres Muna disematkan di isi undangan itu perwakilan/turut mengundang mewakil keluarga pihak pria oknum Bripda IF,” tandasnya.
Seperti menelan pil pahit, pada hari minggu 06 April 2025 kemarin, Bripda IF secara tiba-tiba dan tanpa alasan jelas, membatalkan pernikahannya dengan wanitanya RR, IF sempat berkata tidak pantas pada calon istrinya RR melalui via chat WA bahwa, uang 75 juta atau panai IF ambil saja itu saya bayar kamu RR, sungguh perkataan tidak sopan dan tidak beretikad baik,” ujar ayah RR pada media ini.
Atas tindakan Bripda IF yang tidak koperatif dan dinilai sangat mencederai hati keluarga besar terkesan IF nencoreng Institut Kepolisian RI,” ujarnya.
Kami serahkan hal ini kepada pengacara kami Firman Jevin, SH., MH untuk mengawal pelaporan kami tepatnya pada Kamis (09/04/2025) di Ptopam Polda Sultra isi pengaduan, tertuang dalam Nomor: SPSP2/33/IV/2025/YANDUAN. Untuk saat ini kami sangat berharap kepada pihak Polda Sultra agar segera menindaklanjuti laporan kami hingga mengambil langkah-langkah serius yang sesuai aturan yang berlaku di Kepolisian RI” pungkasnya.
Editor: Nurwindu.Nh