DPK LPPN RI Desak Pemda Kolaka, Segera Menuntaskan Sengketa Lahan di Kelurahan Dawi Dawi, Kabupaten Kolaka

Jelitapos.com – Kabupaten Kolaka – Ketua Dewan Pembina Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPK-LPPN RI ) desak dan minta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka untuk segera tuntaskan hingga penyelesaian terkait ganti rugi beberapa sertifikat tanah atau sengketa lahan yang ada di Kelurahan Dawi Dawi, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, pada Sabtu (05/04/2025).

Diketahui, lahan tersebut sudah menjadi sebuah jalan jalur dua, dan akan tetapi lahan tersebut mempunyai hak sertifikat dan sudah diakui oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Kolaka.

Ketua DPK-LPPN RI Kabupaten  Kolaka, saat di wawancarai oleh awak media ini mengatakan bahwa, semua kelengkapan surat-surat dan administrasi lahan ini sudah lengkap, dan telah di agendakan rapat sosialisasi awal tepatnya di Kantor Bupati dan dihadiri oleh Asisten II serta Tenaga Ahli, Sekdis PUPR, Kabag Pemerintahan dan peserta Pemilik Lahan tersebut dan hasilnya adalah, untuk setiap pemilik lahan agar melengkapi dokumen persyaratan pembayaran terkait uang ganti rugi Lahan yang di maksud,” katanya.

“Jadi untuk di tindaklanjuti proses pembayaran dan berdasarkan surat kuasa yang dipegang oleh Ketua DPK Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPK-LPPN RI) akrab di sapa bang gondrong mengatakan, jalur koordinasi secara lisan serta surat secara resmi sudah dilakukan saat mulai dari Pj. Bupati Kolaka, Asisten I, Kabag Pemerintahan, Inspektorat Kolaka bahkan Kepada Ketua DPRD Kabupaten Kolaka dan itu sudah di layangkan terkait permasalahan lahan tersebut,” ungkapnya.

Namun hingga sampai saat ini, belum ada inisiatif Pemda Kolaka untuk kembali menindaklanjuti dengan itikad baik dalam koperatifnya untuk membayarkan hak-hak masyarakat terkhususnya bagi para pemilik lahan masyarakat yang bersertifikat,” tandasnya.

Lebih mirisnya lagi, surat dari BPN terkait pengembalian batas itu sudah diterbitkan, yang mana Pemda Kolaka secara riil dan terkesan telah menyerobot lahan masyarakat yang berada di Kelurahan Dawi- Dawi, Kecamatan Pomala untuk dijadikan akses jalan raya dua jalur atau (Bay Pass).” tuturnya.

Olehnya itu, Ketua Dewan Pembina Lembaga LPPN RI Kabupaten Kolaka menuturkan lahan tersebut, mempunyai legalitas yang sah dan bersertifikat serta telah di lakukan pengukuran kembali untuk memastikan kepemilikan berdasarkan dokumen sertifikat,” tegasnya.

“Namun akhirnya dua tahun, jalur koordinasi telah dilakukan namun dinilai tidak ada titik terang dalam hal ganti rugi lahan tersebut, dan itu belum juga terselesaikan sampai sekarang. Kami sekedar bertanya, apakah dana pembebasan lahan itu ada dananya.? Dan kalau ada, itu di kemanakan..?

Melalui media ini, saya hanya bisa pastikan bahwa terbitnya berita ini pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka harus mengetahui dalam beberapa hari ini, kami bakal melakukan aksi unjuk rasa hingga pemblokiran jalan, ini sebagai brntuk menyampaikan aspirasi dan hak hak masyarakat agar dapat di realisasikan oleh Pemda Kabupaten kolaka dalam hal ini Bupati Kolaka,” ungkapnya.

Dan lebihnya lagi, kami juga akan menyurat berupa pemberitahuan penutupan akses jalan di By Pass yang belum tetselesaikan kewajibannya oleh pihak Pemda Kolaka dan semua instansi terkait, utamanya DPRD, Polsek Pomala, Camat dan Lurah Dawi-Dawi agar kesemuanya dapat membuka mata dan hati serta aspirasi kami dapat di dengar para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kolaka untuk berpihak memperjuangkan hak masyarakat yang telah diserobot untuk pembangunan akses jalan,” pungkasnya.

Laporan: Asril wp
Editor : Nurwindu.Nh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *