Ketua Laskar Merah Putih Sultra Ferdy Angkat Bicara, Atas Dugaan Dua Oknum Polisi Aniaya Hingga Ancam Korban Gunakan Senpi di Kabupaten Kolaka

Jelitapos.com – Kabupaten Kolaka – Miris dua oknum polisi bersaudara itu menganiaya empat (4) orang warga pasca liburan lebaran di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kejadian tersebut, bermula pada saat korban hendak pulang dari tempat permandian di Kea-Kea, Kabupaten Kolaka usai mengisi liburan di hari Idul Fitri 1446.H, pada Rabu (02/04/ 2025).

Dari informasi korban bahwa, kronologis kejadian pada saat korban hendak keluar dari permandian Kea-Kea, Desa Ulunggolaka, Kecamatan Latambaga dengan mengendarai roda empat atau mobil jenis Honda Brio, korban bersama keluarganya dan saat itu mobil korban sempat bersenggolan dengan mobil oknum polisi tersebut tepat di jalur tanjakan/pendakian yang saat itu ruas jalan tersebut yang begitu sempit,” katanya.

Miris, pelaku yang diketahui seorang oknum Polisi marah kepada korban terkesan ngotot untuk turun hampiri korban, sedangkan ruas jalan tidak memungkinkan untuk di lewati oleh dua kendaraan jenis roda empat,” Jelas korban.

Selanjutnya, sempat cekcok mulut dan akhirnya kedua oknum polisi bersaudara itu langsung bertindak anarkis menganiaya korban hingga luka dan disaksikan oleh keluarganya, lebih naas lagi. Aksi anarkis dua oknum polisi tersebut, sempat direkam oleh keluarga korban yang berada di dalam mobil itu dan oknum Polisi teriak mengatakan jangan di video, sambil kedua oknum polisi tersebut langsung menganiaya seluruh keluarga korban dan sambil mengancam dengan mengunakan senpi milik oknum polisi tersebut,” ungkap korban dan keluarga.

Adanya informasi ini, Ketua Laskar Merah Putih Sultra Ferdy angkat bicara dan mengatakan kejadian ini sangat memalukan bagi institusi Kepolisian apa lagi di ketahui hal ini terjadi di wilkum Polres Kolaka, kedua oknum polisi ini mestinya menjadi pengayom buat masyarakat bukan malah berbalik menganiaya masyarakat,” Jelas Ketum Laskar Merah Putih.

Maka dari itu, kami mendesak dan meminta kepada Kapolres Kolaka untuk segera memanggil dan memeriksa dua oknum Polisi tersebut dan jika terbukti bersalah di beri sanksi sesuai hukum atau pemberhentian dari Kepolisian RI,” ujarnya.

Singkatnya, ini sangat mencederai citra Polri di mata masyarakat apalagi terjadi di wilkum Polres Kolaka.

Apabila dalam waktu 2×24 jam kasus tersebut belum bisa di tuntaskan, maka saya selaku Ketua Umum Laskar Merah Putih akan bertindak sesuai aturan berlaku serta mengawal kasus ini sampai tuntas,” ucap Ferdy.

Terakhir, sekali lagi kami meminta kepada Kapolres Kolaka untuk segera bertindak, dan jika tidak menyelesaikan kasus dua oknum polisi ini maka kasus ini akan kami laporkan ke Polda Sultra dan Mabes Polri,” pungkasnya.

Laporan: Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *