Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya Mengecek Ratusan Senjata Api di Mapolres Maros Dan Amunisinya
JelitaPos.com,MAROS, Sulsel- Kepolisian Resor Maros didatangi Tim gabungan Bidang Profesi Pengamanan (Bidpropam] Polda Sulsel, Biro Logistik dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sulsel di Mapolres Maros, Kamis pagi (9/1/2025).
Kedatangan tim gabungan dalam rangka melakukan pengecekan dan pemeriksaan senjata api inventaris Polres Maros. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh senjata api dinas dalam kondisi siap pakai dan meminimalisir risiko penyalahgunaan.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menjelaskan bahwa pentingnya melakukan pengecekan sejati api, bagi setiap personil Polri dapat dan memastikan senpi ketika di gunakan tidak mengalami gangguan
Senpi bagi setiap personil bagian dari tubuh anggota polri, apalagi ketika dalam menjalankan tugas di tempat yang dianggap rawan, dan senjata Api harus di gunakan secara prosedur, ucap AKBP Doglas
Senjata api harus gunakan oleh anggta kepolisian yang sudah perpengalaman dan mengikuti tes Pisikologi di kepolisan den semua anggota Polri tidak dapat menggunakannya jelasnya
pakar hukum pidana universitas Indonesia Chairul Huda
Sementara, Pakar hukum pidana sekaligus Doktor Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Chairul Huda, mengatakan, bahwa penggunaan senjata api oleh personel Polri harus melalui audit yang komprehensif, sehingga bisa lebih dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, audit harus dilakukan berkala sehingga pemanfaatan terhadap kepemilikan senjata api bisa lebih maksimal dan tepat guna.
“Jadi persoalannya sebenarnya terkait dengan pengaturan auditnya yang sejauh ini menurut saya belum cukup komprehensif,” kata Chairul di Jakarta, Senin, saat menanggapi banyaknya kasus penyalahgunaan senjata api oleh personel Polri dalam dua pekan terakhir.
Ia mencontohkan kasus penembakan yang dilakukan oleh AKP Dadang kepada rekan sesama polisi di Provinsi Sumatera Barat.
Dadang yang tugasnya sebenarnya di belakang meja, lanjut akademisi itu, seharusnya hanya menyiapkan hal-hal yang berhubungan dengan operasional Polri secara tidak langsung, sehingga bukanlah polisi yang banyak berkegiatan di lapangan.
“Yang bersangkutan diperkenankan untuk memegang senjata api, membawa, dan menggunakan senjata api. Nah ini auditnya yang menurut saya perlu pengaturan lebih lanjut, supaya kemudian terhindar dari kemungkinan penyalahgunaan,” ujar pakar hukum tindak pidana itu. Chiarul Huda
Semantara itu, Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda A.Marwan.P.Afriady menjelaskan, “Pemeriksaan meliputi kondisi fisik senjata, kelengkapan amunisi, hingga izin penggunaan. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan internal untuk menjaga profesionalisme anggota Polri.” Ujarnya.
Dalam pemeriksaan ini sebanyak 183 pucuk senjata api dan puluhan ribu amunisi diperiksa oleh tim gabungan.
“Bagi surat yang izinnya telah kadaluarsa maka senjata apinya akan ditarik dan diarahkan untuk mengurus izin kembali sesuai dengan Prosedur yang berlaku,” katanya.
“Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh personel memahami dan menjalankan prosedur penggunaan senjata api sesuai aturan yang berlaku.” Tutupnya