Kuasa Hukum Dokter Resti, Andi Iafal Anwar Bersama Rekannya saat mengadakan jumpa pers di kantornya Jl Anca Dg Ngoyo
JelitaPos.com,Makassar–Andi Ifal Anwar kuasa hukum Doktr Resti Apriani laporkan Pengusaha sekaligus mantan calon wali kota Palopo yakni Putri Dakka ke Polda Sulsel Laporan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1133/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 23 Desember 2024 pukul 16.59 WITA
Ada dua laporan polisi yang diajukan pihak kuasa hukum yakni penipuan dan penggelapan serta Pencermaran nama baik lewat media sosial saat mengadakan jumpa pers di kantor AIA , Jalan Ance Dg Ngoyo, pada Jumat (27/12/2024).
Laporan Polisi dari Polda Sulawesi Selatan
Kusa Hukum Dokter Resti, Andi Ifal Anwar menjelaskan Kronologi kejadiannya
-diawali pada 1 Desember terlapor saudari PD menghubungi klein kami meminta tolong agar travel Restu Wisata dapat membantu PD, untuk memberangkatkan 120 jemaah umroh subsidi
– pada tanggal 3 Desember sampai kurungwaktu 11 Desember saudari PD mengirimkan uang kepada dokter Resti untuk mengurusi visa 120 jemaah umroh dengan perlengkapan perlengkapan bagi jemaah umroh subsidi
– Jadi kalkulasi jumlah transfer saudari PD kepada dokter Resti dengan total 160 juta Rupiah di tambah transfer mandiri kepada urusan visa sebesar 80 juta sehingga total keseluruhan yang di berikan kepada dokter Resti sebesar 240 juta rupiah
-jadi uang sebesar 240 juta tersebut yang bisa di back up oleh dokter Rasti sebanyak 68 jemaah selebihnya adalah perlengkapan perlengkapan jemaah yang akan di berangkatkan oleh saudari PD, yaitu koper dan lain lainnya.
– perjanjian yang di berikan Otto yangbdi berikan dari saudari PD untuk memberangkatkan jemaah umroh dengan menggunakan travel milik kliennya Dokter Resti yaitu perjanjian dengan tiga tahapan, yakni pertama tanggal 3 Desember, kemudian 14 Desember dan 15 Desember
– Dari tiga jadwal yang sudah di tetapkan keberangkatan jemaah omroh ini ternyata saudara PD tidak mengurusin tiket jemaah umroh yang berjumlah 120 orang atau setidak tidaknya, tidak mengurusi tiket jemaah sebanyak 68 orang berdasarkan jumlah visa yang di urus klienya.
– puluhan jemaah ini tentunya sudah ada jadwal yang sudah di sepakati atau yang di iming-imingi oleh terlapor saudari PD
– ada jemaah dari luar Makassar sudah datang sejak tanggal 11 Desember 2024 sedangkan jemaah dari luar Makassar itu di tempatkan di rokok milik dokter Resti
– jadwal yang sudah di tentukan mestinya telapor saudari PD sudah memberangkatkan jemaah umroh ke mekka
– Putri Dakka (PD) sampai saat ini tidak mengurusi tiket pulang pergi jemaah umroh sehingga pada kontesk ini ada 6 jamaah dari luar Makassar sudah di berangkatkan oleh saudari PD, sejak tanggal 15 jemaah tidak di berangkatkan untuk omroh sehingga pada tanggal 17 dokter Resti memviralkan melalui sosial media bahwa, jemaah umroh yang sudah di janjikan saudari PD untuk di berangkatkan
– setelah di viralkan oleh klien nya maka jemaah 6 orang yang berasal dari luar Makassar atau dari pulau jawa dengan terpaksa saudari PD membelikan tiket pulang pergi dan di berangkatkan pada tanggal 18 Desember
– Dokter Reski menyesalkan kenapa mesti 6 orang yang di berangkatkan mestinya 68 orang yang seharusnya berangkat pergi umroh
– Alasannya 6 orang yang di berangkat karena sudah di viralkan pada 17 Desember kenapa kliennya mengatakan no viral no justice, itupun juga suadri PD memberangkatkan 6 orang jamaah bukan kepada travel milik dokter Resti akan tetapi mengunakan travel milik orang lain
Dari kejadian tersebut saudari PD di laporkan kepolda Sulsel oleh kuasa hukum dokter Resti di duga melakukan pidana penipuan menurutnya uang yang sudah di transfer sebanyak 240 juta untuk membiayai visa dan perlengkapan perlengkapan untuk jamaah umroh
Lanjut ifal dari dana 240 juta tersebut tidak mencukupi sehingga dokter resti menambahkan uang kurang lebih 20 juta rupiah untuk membeli perlengkapan jemaah umroh
Alasannya penyebab nya jemaah umroh yang tidak jadi di berangkatkan oleh kliennya yaitu travel Restu Wisata sehingga mengalami kerugian sebesar 20 juta dan mengalami kerugian kerugian yang belum di kalkulasi seperti contohnya
Biaya sewa ruko yang di tempati oleh jemaah umroh yang 6 orang dari pulau jawa tersebut, transportasi dan akomodasi dan lainnya
Laporan polisi salah warga kota Palopo yang melaporkan saudari Putri Dakka (PD)
Terkait laporan pencemaran nama baik yang di laporkan oleh kuasa hukum Dokter Resti oleh akun akun media sosial, milik akun saudari PD, akun Mr Oca serta akun milik RR kalista
Menurut Ifal dimana tiga akun tersebut melakukan live di IG, FB dan Tiktok dengan cara, menghujat kliennya mengatakan Dokbal dokter abal-abal, janda birahi, janda tanrut, dokter yang tidak memiliki izin praktek dari kejadian tersebut kliannyaengalami kerugian materil dan in materil
Dari hujatan di Medsos sehingga klienny stress mendapat bulian dan pendapatan kliniknya Mengalami penurunan pendapatan secara drastis
Ifal meminta kepada pihak kepolisian Polda Sulawesi Selatan dalam menangani kasus yang di laporkan olehnya Dirkrimum dan Dirkrimsus harus onthe track bahwa no viral no justice iya berharap kliennya mendapat suatu keadilan dan kepastian hukum, tutupnya
(Suardi)