Jelitapos.com – Kota Kendari –
Sabtu, (21/12/2024) Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota Kendari, Yudhi-Nirna, H. Ishak Ismail, SH. Menyampaikan Proses yang akan ditempuh Paslon nomor urut 2 yakni bagian dari hak demokrasi pasca pemungutan suara tanggal 27 November 2024 lalu, yang di sinyalir tidak Fair dan selain itu sebagai Ketua Tim, dirinya pun harus tegak lurus menjalankan perintah Partai PDIP sebagaimana instruksi dari DPP bahwa, dirinya yang saat ini masih menjabat sebagai ketua DPC PDI Perjuangan Kota Kendari, di wajibkan untuk mengawal proses sengketa di Mahakmah Konstitusi,” ungkapnya.
Lanjutnya, dari informasi yang di himpun, setahu saya MK akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum, Gubernur, Bupati dan Walikota atau sengketa pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan akan di gelar pada tanggal 8 Januari 2025,” kata H. Ishak Ismail pada Kamis (19/12/2024) lalu.
“Sebelum itu akan di lakukan pemeriksaan pendahuluan, paling cepat empat hari kerja sejak permohonan di registrasi dalam buku registrasi perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal di lakukan tanggal 3 Januari 2025,” tuturnya.
Selaku Anggota DPRD Kota Kendari, H.Ishak Ismail. SH sangat berharap kepada tim hukum dapat menyiapkan bukti-bukti yang diperluhkan karena yang kita ketahui bersama bahwa, tahapan Pemeriksaan pendahuluan yakni kegiatan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa hingga mengesahkan alat bukti pemohon, di jadwalkan tanggal 8-16 Januari 2025,” jelasnya.
Terakhir, untuk sidang dengan agenda pemeriksaan insya allah akan di gelar pada tanggal 17 Januari hingga 4 Februari 2025,” pungkas H.Ishak Ismail.SH.
Editor : Nurwindu.Nh