Daerah  

Saban Hari Nongkrong Di Warkop ,Keuchik Alur Drien Diduga “MAKAN GAJI BUTA

Jelitapos.com.l Aceh Timur  – Keuchik Alur Drien, Kecamatan.Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur,(Mohammad Aris) menjadi sorotan publik, baik dari lingkungan masyarakat maupun para awak Jurnalis.

Diduga Keuchik Birem Bayeun, Mohammad Aris yang sudah menjabat 2 periode yang akan berakhir jabatannya sebagai Keuchik di tahun 2025 nanti,di duga memakan gaji buta di pemerintahan Gampong Alue Drien

Dugaan ini muncul lantaran oknum Keuchik ini sering kedapatan saban hari duduk nongkrong di warkop ternama di Kota Langsa…beliau bahkan kedapatan batang hidungnya,menghabiskan waktu bersama teman tongkrongannya dari pagi hingga malam hari.hal ini semakin kuat membuktikan Praduga,Keuchik Mohammad Aris tidak menjalankan roda kewajibannya sebagai seorang Kepala Gampong atau pemimpin Gampong, Desa Alue Drien.

Menurut Undang – Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, mengatur tentang kewenangan desa, termasuk tugas dan kewajiban seorang Kepala Desa.

Jika Kepala Desa tidak melaksanakan tugas atau tupoksinya, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran secara tertulis. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka Kepala Desa dapat diberhentikan sementara serta dilanjutkan dengan pemberhentian.

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan ke masyarakat serta pemberdayaan masyarakat desa.

Keuchik,Mohammad Aris berbeda dengan Keuchik yang ada di 27 Gampong, Kecamatan Birem Bayeun,Aceh Timur. apa yang dia buat ini menjabat sebagai Keuchik di Gampong Alue Drien’ terkesan hanya sekedar “MAKAN GAJI BUTA.”

Kepada,Camat Birem Bayeun serta instansi terkait, besar harapan dari masyarakat untuk dapat memberikan sanksi tegas atau teguran keras kepada Keuchik Alue Drien,Mohammad Aris.

Selain jarang masuk kantor, jika terdapat Indikasi korupsi ADD atau Penggelembungan anggaran Gampong demi kepentingan pribadi, maka Keuchik Alue Drien,Mohammad Aris wajib di periksa Inspektorat atau dipolisikan bila terbukti melakukan penyelewangan ADD.( Tim )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *