Daerah  

AWAS Dan Hajar Serangan Fajar ( Praktik Politik Uang ) 

Jelitapos.com. l KOTA LANGSA – Praktik politik uang dalam kontestasi politik telah menjadi hal yang umum dan membudaya, mempengaruhi sistem demokrasi, serta menyebabkan tingginya biaya politik.

Istilah “Serangan Fajar” kembali populer menjelang pemilihan kepala daerah 2024 yang sering dikaitkan dengan politik uang

Menghadapi hal ini, seruan “Hajar Serangan Fajar” kembali digencarkan, termasuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memberikan edukasi khusus terkait serangan fajar karena tindakan ini bertentangan dengan hukum. KPK berharap masyarakat memahami dampak negatif dari politik uang dan serangan fajar.

Menurut Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, “Serangan Fajar” merupakan istilah populer dari praktik politik uang. Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 187 A ayat 1-2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serangan fajar tidak terbatas hanya pada pemberian uang, tetapi juga dalam bentuk lain seperti paket sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau barang lain yang bernilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan.

Dampak Serangan Fajar KPK mengidentifikasi dampak utama dari serangan fajar diantaranya:

1. Kerugian Lima Tahun

Pemilih dapat menderita kerugian selama lima tahun masa jabatan karena janji-janji politik dari pelaku serangan fajar belum tentu ditepati, terutama jika politisi lebih mementingkan kepentingan pribadi atau kelompoknya.

2. Memicu Korupsi

Kandidat yang terlibat dalam serangan fajar sering kali akan melakukan tindakan korupsi setelah terpilih untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan selama kampanye.

3. Merusak Demokrasi

Serangan fajar merusak prinsip dasar demokrasi yang seharusnya menjamin pemilihan yang bebas dan adil. Ketika politik uang dimainkan, hak pilih tidak lagi mencerminkan aspirasi dan kehendak masyarakat. Pemilu yang seharusnya berdasarkan kualitas dan visi, justru berubah menjadi proses di mana suara dibeli dengan imbalan uang atau barang. Ini membuat pemilih kehilangan hak untuk memilih dengan jujur sesuai nurani, dan demokrasi pun terciderai.

4. Menurunkan Legitimasi Pemilu

Politik uang, termasuk serangan fajar, menyebabkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu. Ketika praktik curang ini berlangsung secara masif, hasil pemilu dianggap tidak lagi sah atau mencerminkan kehendak rakyat yang sesungguhnya. Hal ini menurunkan legitimasi pemimpin terpilih di mata masyarakat, karena kemenangan mereka dianggap didapatkan melalui kecurangan. Legitimasi yang rendah bisa mempengaruhi stabilitas politik dan kepercayaan publik pada pemerintahan yang baru.

5. Menambah Biaya Politik

Serangan fajar juga berkontribusi terhadap peningkatan biaya politik, karena kandidat harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk membeli suara. Ketika biaya politik meningkat, partisipasi dalam politik pun semakin sulit dijangkau oleh calon yang mungkin memiliki kualitas dan integritas tetapi tidak memiliki sumber daya finansial.( *Tim* )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *