Mantan Kadis Sosial Kota Makassar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di dampingi Dirkrimsus KBP Dedy Supriadi dan Kabid Propam Polda Sulsel KBP Zulham Efendi serta Kabid Humas Polda Sulsel KBP Didik 

JelitaPos.com,Makassar–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan satu tersangka kasus dugaan mark up Bantuan Sosial (Bansos) terdampak Covid-19 Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota makassar, berinisial MT.

“Satu tersangka, (MT) mantan Kadinsos Kota Makassar. Penyalahgunaan anggaran Covid, yang harusnya dibelikan alat kesehatan,” ucap Dedi di Mapolda Sulsel, saat rilis tiga perkara Kasus Korupsi Selasa (12/11/2024) di halaman Mapolda Sulawesi Selatan 

Menurut Dedi, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

“Ada beberapa orang, tetapi belum pasti, kalau kita tetapkan tersangka itu setelah kerugian negaranya dari BPK keluar, jadi nanti ada pihak yang bisa dimintai keterangan,” jelas dia.

Sebelumnya, Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel Kompol Hendrawan beberapa waktu lalu mengatakan, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kerugian negara akibat dugaan mark up Bansos Covid-19 tersebut mencapai Rp 5,2 Miliar.

(Suardi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *