Jelitapos.com – Kota Kendari – Diduga, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Martandu kini berulah lagi, diketahui dan jelas melakukan praktik pungli alias bayar pintu portal sebelum masuk kawasan SPBU Martandu tepatnya d Kota Kendari.
Rindu, salah satu pengantri BBM Subsidi jenis solar saat dikonfirmasi, pada (12/11/2024) bahwa, kami kecewa sudah lama anti namun pengguna jenis solar Subsidi
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan Jelitapos.com, parahnya praktik pungli terkesan dilakukan secara sistematis oleh oknum Orang Dalam (Orda) melalui salah seorang kepercayaan nya.
Miris, dimana setiap pengisian BBM khusus kendaraan jenis Fuso dan Truk adapun biaya pungutannya yang berpariasi, jenis kendaraan Fuso Rp. 50.000 dan Truk 3/4 Rp. 20.000 setiap pengisian.
Beberapa pengakuan menyebutkan, jika mengisi BBM jenis solar subsidi dengan harga Rp. 6.800/liter, padahal Pemerintah sudah menetapkan harga setiap jenis BBM berdasarkan regionnya.
Dalam situs resminya,, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Menanggapi adanya dugaan praktik pungli tersebut, Presidium Lembaga KAMI SULTRA Andry berpendapat, jika masalah BBM saat ini adalah isu paling menarik.
Mengapa demikian kata Andry sapaanya, bicara BBM adalah hal paling krusial. Sehingga, jika ada pihak atau oknum yang terindikasi melakukan praktik-praktik ilegal terhadap penyalurah BBM bersubsidi, maka harus ditindaki sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kan pemerintah sudah menetapkan harganya, dan sudah diumumkan berdasarkan zonanya masing-masing, jangan ada lagi yang buat aturan sendiri,” ujarnya.
Disisilain, DPW LSM SULTRA mengenai adanya dugaan praktik pungli tersebut, meminta agar Kepolisian Polda Sultra bisa mengawasi secara ketat, bersama pihak Depot Pertamina Kendari, untuk memastikan agar dugaan praktik pungli ini tidak terus berlanjut, dan ia juga akan melayangkan surat pihak Pengawas Pertamina Region Sulawesi Tenggara. Agar penyaluran BBM bersubsidi tidak disalah gunakan, apalagi mempersulit pengguna apalagi menguntungkan oknum-oknum tertentu,”ucapnya.
“Lebih tegas dalam waktu dekat ini akan gelar Unjuk Rasa besar-besaran dan kepada oknum SPBU martandu jangan banyak aturan masyarakat bingung, semena-mena buat aturan yang tidak berdasar hingga adanya dugaan-dugaan pungli atau pungutan ini itu, jangan sampai alasan BBM solar bersubsidi yang dimanfaatkan oknum SPBU yang untung pemiliknya,” Pungkasnya.
Laporan :
Tim Investigasi