Berita  

Diduga Terima Suap, Lembaga NCC dan LPMP Desak Kejati Sultra Periksa Oknum Kadis Kesehatan Konawe Utara dan PPK

Jelitapos.com – Kota Kendari – Belakangan ini Instansi Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara diterpa isu dashyat terkait, adanya dugaan suap. Dan menjadi sorotan berbagai macam lembaga di SulawesiTenggara, pada Sabtu (02/11/2024)

Presedium Navigasi Control Sosial (NCC) Sarwan menegaskan bahwa, oknum PPK, inisial MR diduga kuat menerima sejumlah uang ratusan juta rupiah yang dimana uang tersebut, adalah suap dari salah seorang untusan CV. Britania Jaya Contruktion,”katanya.

Lanjutnya, suap tersebut untuk memastikan bahwa Proyek Penambahan Ruang Gedung Sawa dengan anggaran sebesar Rp. 2.754.984.309,00 Tahun 2024, di menangkan oleh CV. Britania Jaya Construktion,”ucapnya.

Disisilain, juga datang dari Ketua Lembaga LPMP Sultra, Afdal menyatakan kasus ini tidak boleh dibiarkan, apalagi menurut Afdal, suap ini menjadi musuh kita, musuh negara NKRI dan dapat merusak nama baik Instansi Dinas Kesehatan Konawe Utara, hanya untuk mendapatkan dan memperkaya diri sendiri bersama sekelompoknya,”tuturnya.

Dikatakannya, kasus suap tersebut kuat dugaan juga melibatkan Oknum Kadis Kesehatan inisial NE.

Kembali Sarwan, selaku Presidium NCC menuturkan bahwa Penyerahan sejumlah uang tunai dan cek giro BRI tersebut, kuat dugaan Kadis Kesehatan telah mengetahuinya,” Sarwan.

“Meskipun uang tersebut, diduga diterima oleh Ibu MN selaku PPK proyek penambahan ruang gedung puskesmas sawa kuat dugaan sebagai perantara.

Untuk itu, pada media ini, Sarwan dan Afdal menyampaikan dirinya akan melakukan aksi Demontrasi besar-besaran dalam waktu dekat di Kejati Sultra dan melakukan pelaporan secara resmi,”tegas Sarwan.

Kami berharap, dengan adanya laporan resmi, Kejati Sultra segera menanggil dan memeriksa Oknum Kadis Kesehatan Konut, NE dan MN selaku PPK, serta memeriksa Komisaris dan Direktur CV. Britania Jaya Construktion.

Terakhir, Sarwan menambahkan dengan data yang dimilikinya, pihaknya juga meminta kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar kedua oknum ASN itu mendapatkan sanksi sesuai aturan dan kode etik ASN,”pungkasnya.

Editor: Nurwindu.Nh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *