Jelitapos.com || KOTA LANGSA – Money politik dalam pesta demokrasi ( PILKADA ) adalah sebuah fenomena yang sangat sering terjadi di dunia politik Nasional maupun Daerah tak kecuali di daerah Aceh. Dalam setiap pemilu maupun Pilkada ada calon,tim sukses dan partai politik yang terlibat dalam praktik money politik, yaitu pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk memperoleh suara. Fenomena ini telah menjadi salah satu isu utama yang memengaruhi kualitas demokrasi yang bermartabat dan adil bagi rakyat.
Money politik dalam Pilkada dapat mengakibatkan kerusakan pada proses demokrasi dan pencalonan yang seharusnya dilakukan secara transparan dan fair. Praktik semacam ini dapat mengurangi kualitas representasi politik, karena suara pemilih tidak lagi didasarkan pada program-program dan visi-misi calon, melainkan dipengaruhi oleh imbalan material yang diberikan sesaat.
Sebagai pemilih, masyarakat perlu mewaspadai praktik money politik dalam . Kamu harus lebih mengedepankan pemilihan berdasarkan pemikiran rasional bukan sekadar menerima imbalan yang berfaedah sesaat saja. Selain itu, lembaga-lembaga terkait juga perlu mengawasi dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku money politik agar proses pemilihan dapat berjalan Se adil- adilnya.
Money politik dalam Pilkada sering kali terkait dengan upaya untuk memenangkan pemilihan dengan cara yang tidak fair, seperti membeli suara atau memberikan hadiah kepada pemilih. Hal ini dapat menyebabkan calon yang sebenarnya memiliki kualitas dan visi yang baik terpinggirkan oleh calon yang memiliki uang lebih banyak ( Cukong – Cukong Nakal ).
Money Politik merupakan salah satu ancaman serius terhadap demokrasi, karena bisa membuat proses politik lebih terkait dengan kekayaan dan kekuasaan daripada dengan ideologi, dan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan dan tindakan tegas untuk mencegah money politik diPilkada agar proses pemilihan tetap adil dan berintegritas.(Tim)