Berita  

Konfrensi Pers: Kapolres Konsel Bantah Oknum Anggotanya Meminta Uang Rp 50 Juta dan Guru Honorer Ditahan di Polda Sultra itu Hoax

Jelitapos.com – Kabupaten Konawe Selatan – Kapolres Konawe Selatan (Konsel) AKBP Febri Sam yang didampingi Kasat Reskrim Polres Konsel AKP I Nyoman Gede Arya dan Kapolsek Baito IPDA Muh Idrus, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Konawe Selatan, pada Senin (21/10/2024) Siang.

Di sejumlah media online dan media sosial termasuk grup-grup WhatsApp viral mengabarkan adanya oknum guru di SDN 4 Baito tepatnya di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Terdengar kabar bahwa, adanya penahanan seorang guru honorer di karenakan melakukan penganiayaan terhadap siswa kelas I Sekolah Dasar yang orang tuanya adalah seorang anggota POLRI dan bertugas di Polsek Baito.

Dari sejumlah informasi yang viral, seperti adanya suatu permintaan dana Rp 50 juta dari orang tua korban terhadap pelaku yang seorang guru honorer di SD 4 Baito dan juga telah dilakukan penahanan di Polda Sultra, dan mirisnya adanya bekas memar di paha belakang korban siswa SD merupakan bekas pukulan dari orang tua siswa itu sendiri, yang viral.

“Informasi yang beredar, baik yang di informasikan teman teman wartawan, media sosial, termasuk grup-grup WhatsApp itu semua Hoax atau data tanpa fakta. Sejak dilakukan penyelidikan hingga penyidikan tidak ada permintaan dana sebesar yang diberitakan, termasuk tidak ada penahanan dan aksi kekerasan oleh orang tua siswa itu sendiri,”ujar Kapolres Konsel AKBP Febri Sam didampingi Kasat Reskrim AKP I Nyoman Gede Arya dan Kapolsek Baito IPDA Muh Idris saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Konsel.

Kapolres juga mengakui bahwa jika orang tua korban adalah seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia, yang bertugas di Polres Konsel dan menjabat sebagai Kanit Intel di Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim.

Diketahui, penetapan tersangka itu sudah melalui proses pemeriksaan intensif oleh pihak Reskrim, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan dan pelimpahan di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan,”ucap Kapolres Konsel.

“Kasusnya sejak tanggal 26 April 2024 dan dilimpahkan di Kejaksaan Negeri pada bulan Oktober ini, penyidik tidak melakukan penahanan kepada tersangka atas nama Supriany S.Pd. Oleh penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti sebuah sapu ijuk dan celana sekolah milik korban,”terangnya.

Perwira menengah dua bunga melatih dipundak ini, juga menambahkan sejak penyeledikan hingga penyidikan, pihak Polsek Baito dan penyidik telah melakukan upaya mediasi yang diprakarsai Kapolsek Baito, Kepala Desa namun tidak ada titik temu.

Terakhir, selama belum dilakukan, pihak Polsek juga sudah melakukan upaya mediasi. Tetapi oknum guru tersebut tidak pernah mengakui perbuatannya. Dan Pihak korban, khususnya ibu korban juga tetap bersikukuh agar kasus ini lanjut, sembari Kapolres menunjukkan gambar bekas pukulan sapu ijuk di paha bagian belakang korban,”pungkasnya.

Laporan : Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *