Jelitapos.com – Kota Kendari – Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari bersama Unit Reksrim Polsek Kemaraya berhasil mengungkap pelaku Tindak Pidana pencurian emas milik seorang wanita lansia di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 05:30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa,
dalam pengungkapan Tim kami berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian tersebut tanpa perlawanan,”katanya.
“Terduga pelaku berinisial RA (41) jenis kelamin perempuan, beralamat di Jalan R. Soeprapto, Lr. Subsidi II, Kelurahan Anggilou, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Lanjut Kasat, dari hasil laporan Tim Gabungan berhasil menangkap terduga pelaku TP berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait telah melakukan Tindak Pidana Pencurian yang dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana yang terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024, sekira Pukul 07.55 Wita, dengan nomor 256/X/2024/POLSEK KEMARAYA/POLRES KENDARI, tanggal 10 Oktober 2024,”tuturnya.
Adapun kronologis kejadiannya, berawal Pelapor (korban) masih berada dalam rumah tepatnya di Jalan DR. Muh Hatta No 1 Kel Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota kendari namun sekitar jam 07.55 wita, seorang ibu lansia tiba-tiba berteriak dengan nada keras seraya memanggil anaknya (pelapor) bahwa cincin ibu korban diambil orang dan pelapor pun segera menghampiri ibunya yang sedang berada diteras rumah dan mengecek emas yang terpasang di jari tangan ibu pelapor namun saat itu sudah raib, dan alhasil pelapor sempat melihat pelaku didalam rumah namun pelaku sudah pergi melarikan diri dan membawa cincin emas sekitar 10 gram.
merasa tidak terima ibu lansia menyuruh pelapor/anaknya untuk segera melaporkan ke Kantor Kepolisian Polsek Kemaraya.
Selanjutnta, usai menerima laporan korban dan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama dengan Unit Reskrim Sek. Kemaraya langsung bergerak mengamankan terduga pelaku di Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur,”ucapnya.
Dari hasil introgasi Polisi bahwa terduga pelaku inisial RA mengakui telah melakukan pencurian sebuah cincin emas milik ibu lansia tersebut.
Dalam aksinya, RA berpura-pura membujuk korban untuk di pijit, kemudian saat korban lengah RA mengambil cincin emas milik korban dan langsung meninggalkan tempat.
Dan berdasarkan adanya laporan warga, Tim Buser 77 Polresta Kendari juga mengintrogasi ke terduga pelaku RA dan RA mengakui telah melakukan pencurian Handphone di salah satu rumah di BTN Kendari Permai, Kec. Kambu, Kota Kendari dan juga melakukan pencurian berupa kalung emas di seputaran Kecamatan Baruga dan terekam CCTV.
Saat ini, terduga pelaku RA (41) perempuan diamankan bersama suami di Kantor Polsek Kemaraya guna melakukan pengembangan terkait barang bukti lainnya,”pungkasnya.
Penulis/Editor : Nurwindu.Nh