Jelitapos.com – Sulawesi Tenggara – Merujuk pada surat PLN kepada H. Sugi sebagai pemilik lahan dan pertambangan galian C yang berada di Desa Tamborasi, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka aktivitas Pertambangan batu sirtu dan batu (golongan C) yang kerap disebut gamping itu diduga tanpa izin alias ilegal tetap beroperasi walaupun sudah di berikan surat pemberhentian kegiatan.
Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Sultra diminta turun tangan untuk menghentikan kegiatan ini, karna akan berdampak sangat besar pada kerugian negara apabila tetap di lanjutkan. Terpantau jelas aktivitas penggalian batu di area jarak aman dan berakibat fatal karena mengganggu jaringan transmisi tenaga listrik dan berdampak pada masyarakat.
Dalam Undang undang Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2009 tentang, ketenagalistrikan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral Republik Indonesia no 13 Tahun 2021 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan tranmisi tenaga listrik.
Pihak PLN menghimbau tentang hal-hal sebagai berikut; Tower jaringan PT. PLN ( Persero ) adalah obyek vital Nasional sangat penting tower 117 jaringan tranmisi tenaga listrik yang menyuplai aliran tenaga listrik ke Provinsi Sulawesi Tenggara dapat terganggu dan berbahaya.
Oleh karena itu, kegiatan pertambangan H. Sugi yang beroperasi atau aktif penggalian batu di sekitar area tower tranmisi PT PLN Persero itu sangat membahayakan struktur pondasi tower dan Pihak PLN dengan tegas aktivitas penambang tersebut dihentikan karena sangat berbahaya,”tegas pihak PLN
Disisilain, terkait adanya persoalan penambang galian C di Tamborasi dan diduga merugikan Negara serta kenyamanan masyarakat, kami DPW LSM LIRA SULTRA dengan tegas meminta kepada pihak oknum penambang galian C untuk segera dihentikan tepatnya di Daerah Tamborasi, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Senin (14/10/2024). Asril
Editor : Nurwindu.Nh