Panwaslu Pasaman Launching Kampung Zero Politik Uang di Kecamatan Rao Selatan

 

Jelitapos.com || Pasaman, Panwaslu Kecamatan Rao Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan di Kecamatan yang mengangkat tema “Launching Kampung Pengawasan Zero Politik Uang” di Lapangan Kantor Camat Rao Selatan, Minggu (25/8/2024).

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Pasaman, unsur Forkopimca, Wali Nagari, Bamus se-Kecamatan Rao Selatan, Ketua Ormas Muhammadiyah, NU, Pengurus Masjid, Ketua KAN, pemuda, Bundo Kandung, serta tokoh masyarakat lainnya.

 

Ismail Novendra Caleg DPRD Sumbar dapil 1 melapor ke kantor Bawaslu Padang, Kamis (11/1/24).Baca Juga

APK Dirusak, Ismail Novendra Caleg PKB Lapor ke Bawaslu Padang

11 Jan 2024

Ketua Panitia Panwaslu Kecamatan Rao Selatan, Raoze Manggalang, dalam sambutannya menekankan pentingnya tindakan pencegahan untuk meminimalisasi pelanggaran pemilu sejak awal.

 

Bawaslu berkomitmen untuk membangun sistem laporan hasil pencegahan yang tersinkronisasi di setiap tingkatan, mulai dari Bawaslu pusat hingga Panwaslu Kecamatan.

 

Bawaslu juga menyoroti pentingnya menjalin kerjasama antar lembaga dan menyusun nota kesepahaman serta perjanjian kerjasama guna mengoptimalkan pengawasan pemilu dan mewujudkan pemilu yang berintegritas.

 

Mahfud MD (dok detikcom)Baca Juga

Prabowo Tak Mau Bongkar Data, Mahfud MD: Tidak Semua Data Pertahanan Rahasia

09 Jan 2024

Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu juga menjadi fokus utama, mengingat masyarakat adalah pemilik suara dan penerima manfaat utama dari pemilu yang berkualitas.

 

Dengan terwujudnya pemilu yang berintegritas, diharapkan akan lahir pemimpin dan pemerintahan yang mampu menciptakan kebijakan publik yang bermanfaat luas.

 

Bawaslu juga berupaya meningkatkan citra lembaga dan kesadaran politik masyarakat melalui saluran distribusi informasi yang efektif.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk kampung pengawasan partisipatif, memperkuat sinergitas dalam aspek pencegahan, pengawasan, hubungan antar lembaga, serta partisipasi masyarakat.

 

Kegiatan ini diharapkan dapat mengajak seluruh komponen bangsa untuk menciptakan pemilu yang damai dan berintegritas melalui deklarasi bersama.

 

Sasaran kampung pengawasan partisipatif ini mencakup masyarakat hukum adat dan masyarakat umum, sesuai dengan Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif. (Noel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *