Proyek Pembangunan Dan Rehabilitasi UPTD SDN 194 Sossoe Di Laporan Oleh LSM APAK RI Ke Subdit 3 Tipikor Poda Sulsel

Ruang tunggu subdit 3 tipikor Polda Sulawesi Selatan

JelitaPos.com,MAROS — Penanganan kasus di subdit Tipidkor Polda Sulawesi Selatan masih sangat jauh dari kata presisi.

Makna Kata persisi adalah, responsibilitas dan transparansi berkeadilan yang menyertai pendekatan pemolisian prediktif ditekankan agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan.

Hal itu terjadi saat sejumlah awak media mendatangi kantor Subdit Tipidkor Polda Sulawesi Selatantan baru – baru ini.

Maksud kedatangan awak media di Subdit Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, guna untuk mempertanyakan Kasus yang sedang bergulir di meja penyidik.

Kasus yang di maksud yakni kasus SDN Inpres 194 Sossoe Kabupaten Maros.

Dimana SDN Inpres 194 Sossoe di laporkan Ke polda Sulawesi Selatan oleh LSM APAK RI DPC Maros.

Diketahui, Jika Proyek Pembangunan Dan Rehabilitasi UPTD SDN 194 Sossoe, Menelan anggaran Dana Anggaran Khusu (DAK), Rp. 1.443.060.000,’ Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros pada tahun 2023 dan di kerjakan Oleh CV. INDAH KARYA PERSADA.

Namun awak media bukannya mendapatkan klarifikasi dari penyidik yang menangani kasus tersebut, justru diduga kuat penyidik yang menangani kasus SDN Inpres 194 Sossoe sengaja menghindar dari wartawan.

Patut di curigai, jika pihak polda Sulawesi Selatan khusus bagian Subdit Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, tidak serius dan terindikasi masuk angin dan tumpul menghadapi CV. INDAH KARYA PERSADA.

Secara logika, jika penyidik yang menangani kasus SDN Inpres 194 Sossoe tidak menyembunyikan sesuatu, kenapa ia menghindar dari konfirmasi wartawan?.

Oleh karena itu, kami minta kepada Bapak Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H. agar lebih serius melakukan pengawasan terhadap anggotanya, yang menangani kasus – kasus yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi.

Selain dari pada itu, Kapolda Sulawesi Selatan, diminta untuk tidak Segan-segan mengevaluasi serta memberikan sanksi terhadap anggota yang terbukti diduga bermain mata dengan orang tertentu terkait kasus yang ia tangani sehingga mengambang penanganannya.
foto papan proyek SDN 194 Sossoe yang di laporkan oleh LSM APAK RI 

Sebagaimana di beritakan sebelumnya,
Pembangunan SDN 194 Sossoe Di duga Asal Jadi, yang di laporkan Sapar Pengurus DPC Maros LSM APAK RI Minta APH Segera Melakukan Penyelidikan

Proyek Pembangunan dan Rehabilitasi UPTD SDN 194 Sossoe kini menjadi Sorotan dari salah satu  Lembaga Sosial Masyarakat yang bertugas di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan.

Sebut saja namanya, Sapar dari pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Aliansi Peduli Anti Korupsi (APAK)RI Kabupaten Maros.

Sapar saat ditemui di salah satu warkop di Kabupaten Maros kepada media mengungkapkan, Jika Proye Pembangunan Dan Rehabilitasi UPTD SDN 194 Sossoe, Menelan anggaran Dana Anggaran Khusu (DAK), Rp. 1.443.060.000,’ Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros pada tahun 2023 dan di kerjakan Oleh CV. INDAH KARYA PERSADA.

Sapar mengungkapkan, jika Proyek Pembangunan Dan Rehabilitasi UPT SDN 194 Sossoe tersebut, diduga kuat dikerjakan asal jadi, sehingga menurut Sapar sehingga terindikasi ada kerugian Negara didalamnya,

“Kami menduga Itu proyek dikerjakan asal jadi,ada beberapa temuan kami, mulai dari kayu yang digunakan diduga tidak sesuai RAB, begitupun dengan jarak begel tiang, itu juga diduga tidak sesuai gambar,” Ucap Sapar.

Selain daripada itu kata Sapar, ia juga menduga kuat jika pihak pengawas dari Dinas yang terkait dinilai tidak tegas,

“Ini pengawas dari Dinas kami nilai tidak tegas dalam pengawasan, atau mungkin mereka pura-pura buta saja, atau ada persekongkolan antara pelaksana dan pengawas,” Ujar Sapar.

Bukan hanya itu saja kata sapar, ada yang lebih parah lagi, SDN 194 Sossoe sesuai hasil investigasi dilapangan bukan berlokasi di Desa Tenrigangkae Kecamatan Mandai, Akan tetapi berlokasi di Desa Pambetengan Kecamatan Marusu Kabupaten Maros.

Namun anehnya, di dalam papan prasasti tercantum SDN 194 Sossoe terletak di Desa Tenrigangkae Kecamatan Mandai Kabupaten Maros.

“Saya curiga pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros ini, diduga sengaja membuat Alamat palsu,agar tidak tersorot oleh publik. Atau mungkin perencanaan awalnya di daerah Desa Tenrigangkae, ini juga harus ditelusuri baik-baik,” Tutur sapar.

Olehnya itu, Sapar meminta agar Aparat Penegak Hukum, Unit Tipikor Poda Sulsel diminta segera  turun melakukan penyelidikan terkiat pekerjaan tersebut.

“Saya minta kepada Aparat Penegak Hukum (Unit Tipikor) Polda Sulsel untuk turun melakukan penyelidikan terkait pekerjaan yang di maksud tersebut,” Harap sapar.

Hingga berita ini terbit, pihak subdit Tipidkor Polda Sulawesi Selatan belum ada yang berhasil ditemui oleh media.

Menuai banyak pertanyaan terhadap penanganan kasus yang di laporkan oleh LSM  tersebut dengan penyidik Polda Sulawesi Selatan yang ditangani Subdit 3 Tipikor Unit 4 direktorat Kriminal Khusus(***)

Bersambung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *